
KAMURA.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan arah pembangunan daerah yang bertumpu pada sektor pertanian sebagai fondasi ekonomi desa. Orientasi ini layak diapresiasi karena menunjukkan kesadaran bahwa kekuatan utama wilayah pedesaan tidak hanya terletak pada pembangunan fisik, tetapi pada kemampuan masyarakat mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dalam konteks daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses dan ketimpangan infrastruktur, menjadikan pertanian sebagai pusat pembangunan merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat desa.
Komitmen tersebut terlihat dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 tahun anggaran 2026 di Desa Mandala, Kecamatan Rubaru. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan bahwa pembangunan desa hanya akan berkelanjutan jika infrastruktur diarahkan langsung untuk menunjang aktivitas pertanian warga.
“Pembangunan desa tidak bisa dilepaskan dari sektor pertanian. Ketika akses jalan membaik, irigasi tertata, dan lingkungan aman dari risiko bencana, maka aktivitas pertanian juga akan semakin optimal. Kami ingin pembangunan ini berdampak jangka panjang. Tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun pola pikir dan kemandirian masyarakat, terutama dalam mengelola potensi pertanian,” tutur Fauzi, Selasa (10/2/2026).
Fauzi menambahkan bahwa penetapan lokasi program ini juga tidak dilakukan secara seremonial, melainkan melalui pemetaan potensi wilayah serta kebutuhan riil masyarakat. Desa Mandala dipilih karena memiliki basis pertanian yang kuat, namun masih terkendala infrastruktur yang berdampak langsung pada produktivitas dan distribusi hasil panen.
Intervensi yang dilakukan mencakup perbaikan rumah tidak layak huni, penguatan infrastruktur penahan tanah, serta peningkatan kualitas sarana desa. Infrastruktur yang lebih baik diharapkan memperpendek rantai distribusi, menekan biaya produksi, dan meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian.
Selain pembangunan fisik, kegiatan non-fisik seperti penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian dari program. Pemerintah daerah berupaya mendorong perubahan pola pikir petani agar lebih mandiri, adaptif, dan mampu mengelola potensi pertanian secara berkelanjutan.
Kebijakan Top-Down vs Bottom-Up
Langkah ini menunjukkan adanya upaya mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap memerlukan optimalisasi pendekatan yang tidak hanya top-down, tetapi juga bottom-up.
Kebijakan pembangunan yang terlalu terpusat berisiko mengabaikan keragaman kondisi lokal yang sebenarnya menjadi kekuatan utama pertanian desa. Masyarakat tidak cukup diposisikan sebagai penerima program, melainkan perlu dilibatkan sebagai aktor utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Kebutuhan untuk memperkuat pendekatan dari bawah juga sejalan dengan temuan buku Reset Indonesia karya Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Buku tersebut menyoroti kerentanan profesi petani di Indonesia, mulai dari ketidakpastian pendapatan hingga minimnya regenerasi. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa jumlah petani berusia di bawah 35 tahun kini sudah kurang dari 30 persen. Bahkan, jika tidak ada intervensi kebijakan yang serius, Indonesia diperkirakan akan menghadapi krisis regenerasi petani (dan nelayan) dalam satu dekade mendatang. Temuan ini menegaskan bahwa pembangunan pertanian tidak bisa hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada masa depan pelaku utamanya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan Pemkab Sumenep memiliki fondasi yang baik, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh agar mampu menjawab tantangan struktural pertanian. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong pembentukan koperasi tani dan komunitas berbasis desa sebagai ruang kolektif petani untuk berorganisasi. Melalui wadah tersebut, petani tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga memiliki posisi tawar dalam menentukan harga, mengakses pasar, serta merumuskan kebijakan yang menyentuh kebutuhan nyata mereka
Partisipasi Masyarakat dan Riset
Selain itu, pemerintah daerah dapat membuka ruang partisipatif dalam penyusunan regulasi pertanian. Forum musyawarah desa yang melibatkan petani secara aktif dapat menjadi sarana untuk merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual. Dengan cara ini, pembangunan tidak sekadar datang dari atas, tetapi tumbuh dari pengalaman dan pengetahuan masyarakat sendiri. Pendekatan ini juga dapat memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap program pembangunan, sehingga keberlanjutan kebijakan lebih terjamin.
Penguatan riset berbasis komunitas juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Sering kali solusi atas persoalan pertanian sebenarnya telah diketahui oleh masyarakat lokal karena mereka berhadapan langsung dengan realitas lapangan.
Pengetahuan lokal tentang pola tanam, adaptasi terhadap perubahan iklim, hingga strategi distribusi hasil panen perlu diintegrasikan dalam kebijakan formal. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pengalaman lapangan dengan penelitian akademik, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar berakar pada kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, orientasi Pemkab Sumenep yang menjadikan pertanian sebagai pilar pembangunan desa merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan jangka panjang hanya dapat dicapai jika pembangunan tidak berhenti pada infrastruktur dan penyuluhan, melainkan bergerak menuju pemberdayaan yang lebih mendalam dari bawah ke atas.
Ketika petani memiliki ruang berorganisasi, berpartisipasi dalam kebijakan, serta didukung riset yang berpijak pada pengalaman lokal, pembangunan desa tidak hanya memperkuat ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan profesi petani di tengah tantangan masa depan. (Red)

Tidak ada komentar