x

Geliat Rokok Rakyat Madura dalam Jerat Regulasi yang Salah Arah

waktu baca 4 menit
Rabu, 17 Des 2025 16:47 104 Kamura

KAMURA.id – Berulang kali Madura ditempatkan dalam posisi serba salah. Di satu sisi, ia dikenal sebagai daerah dengan denyut industri rokok rumahan yang hidup dan menghidupi. Di sisi lain, negara hadir terutama melalui wajah penindakan: razia, penyitaan, dan penangkapan. Kritik Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, terhadap pola operasi rokok ilegal sejatinya bukan sekadar keluhan politis, melainkan cermin dari kekeliruan cara berpikir negara dalam memandang persoalan ekonomi rakyat. Kritik ini ia sampaikan di Forum FP3TI yang diselenggarakan di Surabaya, Selasa (9/12/2025).

Penindakan rokok ilegal selama ini kerap dibungkus sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara. Namun, ketika yang menjadi sasaran utama justru pengusaha kecil dan industri rumahan, kebijakan itu kehilangan dasar etiknya. Hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi alat yang menekan. Dalam konteks Madura, penindakan itu bukan hanya mematikan usaha, tetapi juga merusak ekosistem sosial yang telah lama terbentuk di sekitar industri rokok rakyat.

Pernyataan Zainal membuka fakta yang kerap diabaikan: rokok di Madura bukan semata barang ilegal atau legal, melainkan sumber hidup ribuan keluarga. Ketika aparat datang dengan pendekatan represif tanpa menawarkan jalan keluar, yang terjadi bukan kepatuhan hukum, melainkan ketakutan dan pelarian. Para pelaku usaha kecil tidak dibimbing untuk naik kelas, tidak diberi kepastian regulasi, tetapi justru dipaksa bertahan di wilayah abu-abu yang rawan kriminalisasi.

Problem Kebijakan

Masalahnya terletak sejak dalam pikiran kebijakan. Negara lebih sibuk memadamkan gejala ketimbang membenahi sebab. Rokok ilegal diperlakukan sebagai kejahatan individual, bukan sebagai fenomena struktural yang lahir dari regulasi yang tidak ramah terhadap usaha kecil. Tarif cukai yang tinggi, prosedur perizinan yang rumit, serta minimnya skema transisi bagi industri rumahan membuat pelaku kecil nyaris tidak punya pilihan selain bertahan di luar sistem. Dalam kondisi seperti ini, penindakan bukan solusi, melainkan penyangkalan atas kegagalan regulasi.

Situasi semakin rumit ketika kewenangan aparat tumpang tindih. Bea Cukai, kepolisian, dan aparat lain seolah berlomba menunjukkan ketegasan, tetapi tanpa koordinasi yang jelas. Akibatnya, masyarakat kecil menjadi sasaran empuk. Mereka tidak memiliki sumber daya hukum, tidak punya akses advokasi, dan sering kali tidak memahami sepenuhnya aturan yang berubah-ubah. Ketika hukum tampil sebagai kekuatan yang membingungkan dan menakutkan, keadilan menjadi konsep yang jauh dari keseharian warga.

Kritik bahwa Madura menjadi korban penindakan sepanjang 2025 menegaskan ketimpangan tersebut. Daerah penghasil rokok rakyat justru menerima dampak paling keras dari kebijakan nasional yang tidak sensitif konteks. Alih-alih melihat Madura sebagai mitra strategis dalam tata kelola industri tembakau, negara memperlakukannya sebagai ladang operasi. Padahal, dengan regulasi yang tepat, industri rokok rumahan bisa diarahkan menjadi sektor legal yang berkontribusi pada penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.

Erosi Kepercayaan

Di sinilah letak kerugian terbesar dari pendekatan represif: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika hukum dirasakan hanya menghukum yang lemah, legitimasi negara ikut tergerus. Masyarakat tidak lagi melihat aturan sebagai kesepakatan bersama, melainkan sebagai ancaman. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru memperbesar ekonomi informal dan memperdalam jurang antara negara dan warga.

Pemberantasan rokok ilegal seharusnya dimulai dari keberanian berpikir ulang. Regulasi tidak boleh berhenti pada larangan dan sanksi, tetapi harus membuka ruang pemberdayaan. Pembinaan, insentif transisi, penyederhanaan izin, dan skema cukai khusus bagi industri kecil adalah langkah-langkah yang lebih masuk akal daripada sekadar razia. Dengan cara itu, negara tidak kehilangan muka sebagai penegak hukum, sekaligus tidak kehilangan rakyatnya sebagai subjek ekonomi.

Kritik Zainal Arifin patut dibaca sebagai peringatan serius. Jika negara terus mengandalkan penindakan tanpa pembenahan regulasi, maka yang dikorbankan bukan hanya pengusaha kecil, tetapi juga masa depan ekonomi daerah seperti Madura. Penangkapan demi penangkapan mungkin terlihat tegas, tetapi tanpa kebijakan yang memberdayakan, ketegasan itu hanyalah kekeliruan yang dilembagakan.

KEK Tembakau: Solusi Logis dan Relevan bagi Madura

Dalam konteks kebuntuan kebijakan inilah, gagasan Komunitas Muda Madura (KAMURA) tentang menjadikan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau menjadi sangat penting untuk direalisasikan. Tidak berhenti di ranah wacana, gagasan ini telah sampai pada tahap pematangan naskah akademik. KEK Tembakau menawarkan kerangka regulasi khusus yang mengakui realitas sosial-ekonomi Madura sekaligus menjembataninya dengan kepentingan negara.

Melalui KEK Tembakau, industri rokok rakyat tidak lagi diposisikan sebagai masalah, tetapi sebagai potensi yang diatur, dibina, dan dilegalkan secara bertahap. Negara dapat merancang skema cukai diferensial, perizinan yang disederhanakan, serta sistem pengawasan yang lebih terukur dan adil. Petani tembakau, pelaku industri rumahan, hingga tenaga kerja lokal mendapat kepastian hukum, sementara negara tetap memperoleh penerimaan dan kontrol.

Lebih dari itu, KEK Tembakau adalah koreksi atas cara pandang lama yang melihat Madura semata sebagai objek penindakan. Ia menggeser paradigma dari represif ke produktif, dari kriminalisasi ke integrasi. Dalam situasi di mana penindakan terbukti merugikan dan tidak menyelesaikan akar masalah, KEK Tembakau menjadi solusi logis sekaligus relevan, jalan tengah yang adil antara kepentingan negara dan keberlangsungan ekonomi rakyat Madura. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x