x

Petani Tembakau Pamekasan Tidak Lagi Terima BLT, Efek Pemangkasan DBHCHT

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Jun 2026 11:32 12 Kamura

Sumber gambar: mediapribumi.id

KAMURA.id – Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Pamekasan tahun ini harus menerima kenyataan pahit: nama mereka dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bukan karena mereka tak lagi membutuhkan, melainkan karena anggarannya memang tak lagi mencukupi.

Kepala Dinas Sosial Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, mengonfirmasi bahwa instansinya hanya memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp5 miliar pada 2026, anjlok drastis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp15,3 miliar.

Dengan anggaran yang tersisa, pemerintah daerah terpaksa membuat pilihan yang menyakitkan: mempertahankan bantuan bagi sekitar 8.000 buruh pabrik rokok, dan menghapus sepenuhnya bantuan bagi para buruh tani tembakau.

“Iya, tahun ini buruh tani tembakau tidak kebagian BLT DBHCHT. Dan sudah disosialisasikan juga karena keterbatasan anggaran,” ujar Herman, sebagaimana dilansir dari klikmadura.com, Rabu (17/06/2026).

Tahun lalu, 18.606 buruh tani tembakau masih tercatat sebagai penerima manfaat. Kini, angka itu menjadi nol.

Persoalan dari Hulu Hingga Hilir

Untuk memahami mengapa ribuan petani tembakau tiba-tiba kehilangan bantuan, kita perlu melihat ke hulu. Alokasi DBHCHT Kabupaten Pamekasan tahun 2026 mengalami penurunan hampir 47 persen. Ini bukan keputusan Pamekasan. Ini adalah efek domino dari kebijakan fiskal pemerintah pusat yang memangkas distribusi dana cukai ke daerah-daerah penghasil tembakau.

Mekanismenya sederhana, tetapi dampaknya bertingkat. Dana yang mengecil di tingkat kabupaten memaksa setiap organisasi perangkat daerah memotong programnya. Dinas Sosial, yang mengelola BLT, tak punya pilihan selain mempersempit daftar penerima. Dan dalam logika anggaran yang terbatas, buruh tani tembakau yang posisinya berada paling jauh dari rantai industri formal, menjadi kelompok pertama yang tersingkir.

Mereka yang paling bergantung pada tembakau, justru paling tidak terlindungi ketika tembakau sedang tertekan.

Ada satu hal yang dipertahankan pemerintah daerah di tengah semua pemotongan ini: besaran bantuan per orang. Masing-masing buruh pabrik rokok yang lolos seleksi tetap menerima Rp600 ribu, sama seperti tahun lalu.

“Masih sama dengan tahun sebelumnya itu dapat Rp600 ribu,” tegas Herman.

Keputusan ini bisa dibaca dua arah. Di satu sisi, ia mencerminkan upaya menjaga martabat penerima: lebih baik memberikan bantuan yang bermakna kepada lebih sedikit orang, ketimbang membagi-bagikan nominal yang terlalu kecil kepada lebih banyak orang.

Di sisi lain, logika ini secara struktural menyingkirkan kelompok yang justru paling rentan, yakni para petani yang turun langsung ke ladang, yang hidupnya jauh lebih tak pasti dibanding buruh pabrik yang setidaknya terikat pada sistem upah formal.

Herman berharap kondisi ini hanya sementara. “Mungkin tahun depan bisa kembali seperti semula dan anggaran yang Pemkab Pamekasan dapat bisa naik kembali,” tandasnya. Harapan yang wajar. Tetapi dalam dunia kebijakan, harapan tanpa tekanan jarang berbuah perubahan.

Adaptasi Saja Tidak Cukup

Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah daerah tak sekadar menerima pemotongan fiskal dari pusat sebagai takdir. Mohammad Saedy Romli, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan sekaligus Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, dalam tulisannya bertajuk Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045, menyerukan agar dana cukai yang tersisa dipaksa bekerja lebih keras, bukan sekadar sebagai bantuan konsumtif, melainkan sebagai motor penggerak nilai tambah ekonomi daerah.

Argumen itu masuk akal dan perlu. Tetapi ia juga perlu diperluas. Karena berdaulat dengan anggaran yang ada adalah satu hal; mempertanyakan mengapa anggarannya terus menyusut adalah hal yang berbeda dan sama pentingnya.

Sekali lagi, gagasan yang telah lama diusung oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura harus terealisasi. Segenap Bupati se-Madura, Pemprov Jatim, para pegiat industri tembakau dan sejumlah legislator telah lama mendorong agar KEK Tembakau Madura segera disahkan. Premisnya: selama Madura tidak memiliki struktur kelembagaan yang memberi nilai tambah pada tembakau secara langsung di daerah, selama itu pula masyarakat Madura akan terus menjadi objek dari kebijakan yang dibuat jauh di atas mereka, bukan subjek yang menentukan nasibnya sendiri.

Tanpa KEK, tembakau Madura akan terus dihargai di tempat lain, diproses di tempat lain, dan keuntungannya mengalir ke tempat lain. Yang tertinggal di Madura hanyalah tanah, keringat, dan ketidakpastian.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Pamekasan (seperti kabupaten-kabupaten lain di Madura) menyimpan mimpi besar: berdaulat pada 2045, seiring dengan Indonesia Emas. Tetapi mimpi itu bertumpu pada fondasi yang rapuh jika mayoritas warganya, yang adalah petani, terus-menerus berada dalam posisi paling rentan di setiap giliran krisis.

Kesejahteraan petani tembakau bukan sekadar urusan sosial. Ia adalah prasyarat dari segalanya, mulai dari pendapatan daerah, dari daya beli masyarakat, dari stabilitas sosial di pulau yang selama berabad-abad menggantungkan hidupnya pada daun berwarna hijau dan kuning keemasan itu.

Tahun ini, 18.606 petani tembakau kehilangan bantuan yang pernah mereka terima. Penyebabnya adalah kebijakan fiskal yang dibuat di Jakarta. Solusinya, berada di antara dua kutub: efisiensi anggaran daerah di satu sisi, dan pengesahan KEK Tembakau Madura di sisi lain.

Yang pasti, selama kedua hal itu belum terwujud sepenuhnya, para petani di Madura masih akan menunggu. Dengan tangan kosong, dan ladang yang belum tentu memberi hasil optimal. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x