
KAMURA.id – Penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Pamekasan kerap dibaca sebagai sinyal optimisme. Dilansir dari Radar Madura (15/12/2025), secara statistik jumlah penduduk miskin memang berkurang dari sekitar 123 ribu jiwa menjadi 118,52 ribu jiwa, atau turun 0,64 persen. Namun, jika dibaca lebih dalam, data ini justru membuka persoalan yang jauh lebih kompleks. Sebab, di balik penurunan kuantitatif tersebut, kualitas kemiskinan di Pamekasan menunjukkan gejala memburuk.
Indeks kedalaman kemiskinan (P1) meningkat menjadi 1,45 poin dan indeks keparahan kemiskinan (P2) naik menjadi 0,24 poin. Artinya, kelompok miskin yang ada semakin jauh dari garis kemiskinan, sementara kesenjangan di antara mereka semakin melebar. Dengan kata lain, problem utama Pamekasan dan Madura secara lebih luas, bukan semata soal kemiskinan, melainkan disparitas.
Kenaikan indeks P1 dan P2 menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan berbagai intervensi sosial belum menjangkau kelompok paling rentan secara efektif. Garis kemiskinan yang naik menjadi Rp 482.278 per kapita per bulan, meningkat 3,16 persen dari tahun sebelumnya, menunjukkan biaya hidup yang semakin mahal.
Dalam situasi seperti ini, mereka yang berada sedikit di bawah garis kemiskinan bisa terdorong lebih dalam, sementara mereka yang paling miskin kian tertinggal. Penurunan jumlah orang miskin tidak otomatis berarti perbaikan kondisi hidup; bisa jadi yang terjadi hanyalah perpindahan tipis secara statistik, tanpa perubahan struktural yang berarti.
Kemiskinan atau Disparitas?
Di titik inilah isu disparitas menjadi kunci. Ketimpangan tidak hanya terjadi antara kelompok miskin dan tidak miskin, tetapi juga di dalam kelompok miskin itu sendiri. Sebagian mungkin terbantu oleh bantuan sosial atau program tertentu, sementara sebagian lain tetap terperangkap dalam kondisi rentan yang akut. Kesenjangan akses terhadap pekerjaan layak, sumber daya produktif, dan layanan publik memperdalam jurang tersebut. Maka, membaca kemiskinan Pamekasan hanya dari angka persentase penurunan jelas menyesatkan jika tidak disertai analisis tentang kedalaman dan keparahannya.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Sosial, menyatakan bahwa pendekatan penanganan kemiskinan kini tidak lagi bertumpu pada bantuan sosial semata, melainkan diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.
Integrasi program pusat, provinsi, dan daerah serta pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Namun, pemberdayaan tidak boleh berhenti pada level program dan teknis administrasi. Pemberdayaan yang tidak menyentuh akar persoalan berisiko hanya menjadi jargon kebijakan.
Akar persoalan itu adalah regulasi. Dari regulasilah arah ekonomi, struktur sosial, dan relasi politik ditentukan. Tanpa regulasi yang berpihak pada pengurangan disparitas, program pemberdayaan akan berjalan di tempat. Regulasi menentukan siapa yang mendapat akses modal, siapa yang dilindungi dalam pasar tenaga kerja, bagaimana sumber daya lokal dikelola, dan sejauh mana masyarakat kecil dilibatkan dalam proses ekonomi. Jika regulasi masih cenderung netral-semu atau bahkan bias terhadap kelompok yang sudah kuat, maka kemiskinan mungkin turun secara angka, tetapi ketimpangan akan terus menganga.
Data BPS Pamekasan sudah memberi peringatan jelas bahwa tantangan kemiskinan masih serius dan harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan sosial ekonomi. Perhatian itu semestinya diterjemahkan dalam keberanian menata ulang regulasi: dari yang sekadar mengelola kemiskinan menjadi regulasi yang secara aktif mengoreksi disparitas. Tanpa itu, Pamekasan (dan Madura) akan terus terjebak dalam paradoks statistik: kemiskinan menurun perlahan, tetapi jurang ketimpangan semakin dalam. (Red)

Tidak ada komentar