
H Her membeli tembakau dari petani dan pengepul di Bojonogoro dan Temanggung. (Khoyrul Umam Syarif/Kabar Madura) KAMURA.id–Tudingan bahwa praktik rokok rakyat merugikan negara kerap diajukan dengan keyakinan penuh. Tudingan itu lalu mengental menjadi stigma, bahwa Madura lumbung rokok ilegal.
Namun, jika kita membaca lebih dalam—seperti yang ditunjukkan dalam tesis Abdullah Alwazin di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Program Studi Pascasarjana Antropologi Universitas Indonesia (UI) tentang disrupsi perdagangan tembakau Madura—realitasnya jauh lebih kompleks. Persoalan tembakau di Madura bukan sekadar soal legal dan ilegal, bukan pula hanya soal negara dan pelanggaran. Ia adalah soal relasi kuasa, agensi lokal, dan ruang negosiasi yang terus bergerak.
Di titik inilah, tudingan “merugikan negara” menjadi tidak cukup.
Pasar yang Tidak Netral
Tesis Alwazin menunjukkan bahwa tata niaga tembakau di Madura tidak pernah benar-benar netral. Ia dibentuk oleh relasi patron–klien yang melibatkan pesantren, pengusaha lokal, petani, dan perantara. Dalam struktur ini, petani berada di posisi paling lemah—tergantung pada akses pasar yang dikendalikan segelintir aktor.
Dalam kondisi seperti itu, harga tidak sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi oleh relasi kuasa.
Maka ketika muncul pengusaha lokal seperti Haji Khairul Umam (Haji Her), yang membeli tembakau petani dengan harga lebih tinggi dan membuka jalur distribusi alternatif, yang terjadi bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Ia adalah bentuk disrupsi terhadap struktur lama.
Dalam tesis tersebut disebutkan bahwa figur seperti Haji Her tumbuh dari jaringan pesantren, memanfaatkan modal sosial religius untuk membangun usaha tembakau, sekaligus memperkuat hubungan patronase dengan petani.
Dengan kata lain, yang sedang terjadi adalah pergeseran kekuasaan dalam pasar.
Dari Patronase ke Disrupsi
Relasi antara pesantren dan pengusaha lokal tidak bisa dibaca hanya sebagai hubungan ekonomi. Ia memiliki dimensi moral dan simbolik yang kuat. Pesantren memberikan legitimasi, jaringan, dan kepercayaan. Sementara pengusaha menyediakan modal, akses pasar, dan perlindungan ekonomi bagi petani.
Dalam tesis Alwazin, relasi ini dijelaskan sebagai bentuk patron–klien yang saling menguntungkan dan berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi di tengah pasar yang timpang.
Di sinilah praktik seperti yang dilakukan Haji Her menemukan konteksnya.
Ketika ia menggalang dana dari ratusan pesantren dan membeli puluhan ton tembakau petani, itu bukan sekadar transaksi. Itu adalah upaya mengintervensi harga. Upaya mengurangi dominasi pabrikan. Upaya membuka ruang tawar bagi petani.
Dan ketika perputaran itu menghasilkan nilai yang lebih besar, dampaknya tidak berhenti di keuntungan, tetapi menjalar ke kesejahteraan petani.
Inilah yang dalam tesis itu disebut sebagai bagian dari moral economy—di mana praktik ekonomi dibingkai sebagai misi sosial untuk melindungi komunitas dari ketidakadilan pasar.
Antara Kerugian Negara dan Keuntungan Sosial
Jika dilihat dari perspektif fiskal semata, praktik rokok rakyat memang dapat dianggap merugikan negara. Tetapi jika dilihat dari perspektif sosial-ekonomi, ia menjalankan fungsi yang tidak kecil:
Di titik ini, kita tidak lagi berhadapan dengan benar atau salah, tetapi dengan dua realitas yang berjalan bersamaan.
Negara mungkin kehilangan dalam angka.
Tetapi masyarakat mendapatkan dalam kehidupan nyata.
Tesis Alwazin pada dasarnya menunjukkan bahwa disrupsi ini bukan fenomena sementara. Ia adalah gejala dari kebutuhan yang lebih dalam—kebutuhan akan struktur pasar yang lebih adil.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah praktik ini harus dihentikan, tetapi bagaimana mengelolanya.
Di sinilah gagasan KEK Tembakau Madura menjadi relevan.
Dalam naskah akademik KEK Tembakau yang disusun Komunitas Muda Madura (KAMURA), terlihat bahwa Madura memiliki basis produksi yang sangat kuat, tetapi lemah di hilirisasi. Nilai tambah keluar, sementara petani tetap berada di posisi rentan.
KEK menawarkan jalan untuk:
Gerakan dari Bawah, Dukungan dari Atas
Yang menarik, gagasan ini tidak hanya berhenti sebagai wacana.
Anak-anak muda yang tergabung dalam KAMURA bergerak mengawal ide ini—melalui riset, diskusi publik, hingga advokasi kebijakan. Dukungan mulai menguat:
Dengan demikian, disrupsi yang selama ini dianggap masalah justru membuka jalan bagi solusi yang lebih besar.
Lalu Bagaimana?
Pertanyaan dalam judul tulisan ini tidak bisa dijawab dengan pendekatan tunggal.
Jika dilihat dari kacamata fiskal, praktik ini bisa dianggap merugikan negara.
Jika dilihat dari realitas sosial, ia jelas menguntungkan masyarakat.
Lalu bagaimana?
Jawabannya terletak pada kemampuan negara untuk keluar dari ambivalensinya. Untuk tidak hanya menindak, tetapi juga memahami. Untuk tidak hanya mengatur, tetapi juga membenahi.
Karena pada akhirnya, seperti yang ditunjukkan dalam tesis ini, pasar bukan sesuatu yang tetap. Ia bisa dinegosiasikan. Ia bisa diubah.
Dan di Madura, perubahan itu sudah dimulai—dari bawah. (Red)

Tidak ada komentar