x

Petani Pamekasan di Persimpangan Kebijakan Pengurangan Jatah Pupuk

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Okt 2025 18:49 221 Kamura

KAMURA.id— Pengurangan jatah pupuk di Kabupaten Pamekasan seharusnya tidak hanya dibaca sebagai angka-angka teknis dalam laporan dinas, tetapi sebagai kabar buruk bagi ribuan petani kecil yang setiap musim tanam berjibaku dengan ketidakpastian. Ketika alokasi pupuk Urea dan NPK dipangkas hingga total 11.900 ton, sebagaimana dilansir dari Radar Madura, dampaknya bukan sekadar pada stok pupuk yang menipis, melainkan pada keberlanjutan ekonomi keluarga petani dan stabilitas produksi pangan di tingkat lokal.

Pemerintah melalui Plt Kepala DKPP Indah Kurnia Sulistiorini beralasan bahwa pengurangan ini terjadi karena serapan pupuk pada masa tanam kedua (MT2) tidak maksimal. Alasan ini perlu dibaca lebih dalam: mengapa serapan tidak maksimal? Apakah petani sengaja menahan diri, atau karena sistem distribusi pupuk bersubsidi yang berbelit dan sering tidak tepat waktu?

Faktanya, mayoritas petani Pamekasan pada MT2 memang beralih ke tanaman tembakau: komoditas musiman yang sering menjadi andalan ekonomi desa. Namun, beralihnya komoditas bukan berarti kebutuhan pupuk menurun. Sebaliknya, pola tanam bergeser menuntut fleksibilitas kebijakan, bukan pengurangan kuota. Ketika pemerintah justru menggunakan rendahnya serapan sebagai dasar pemotongan, itu menunjukkan logika kebijakan yang lebih menilai angka di atas kertas daripada kenyataan di lapangan.

Di sisi lain, pernyataan bahwa “pengurangannya dari pusat, bukan kami” hanya memperlihatkan betapa kebijakan pertanian kita masih bersifat top-down. Petani seolah menjadi objek pasif dari keputusan administratif yang diambil jauh dari ladang mereka. Padahal, mereka yang paling tahu kapan tanah mereka perlu dipupuk, seberapa banyak, dan bagaimana ritme tanam di wilayahnya.

Dampak pengurangan jatah pupuk ini jelas berlapis. Pertama, menurunnya produktivitas lahan, terutama pada masa tanam ketiga (MT3) yang secara alami lebih menantang karena curah hujan mulai berubah dan unsur hara tanah berkurang. Kedua, meningkatnya biaya produksi karena petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih mahal. Ketiga, efek psikologis berupa ketidakpastian yang semakin membuat petani enggan mengambil risiko untuk meningkatkan luas tanam.

Klaim pemerintah bahwa stok pupuk aman bisa jadi benar secara administratif, tetapi belum tentu bermakna bagi petani di lapangan yang sering berhadapan dengan keterlambatan distribusi atau penebusan yang sulit. Kalimat itu terasa seperti retorika yang tidak menjawab kecemasan mendasar: bagaimana menjamin pupuk tersedia tepat waktu dan dengan harga terjangkau?

Jika realokasi ini dikatakan fleksibel pun, semestinya fleksibilitas itu berpihak kepada petani, bukan sekadar menjadi ruang bagi birokrasi untuk menyesuaikan angka. Pemerintah daerah perlu lebih proaktif memperjuangkan penambahan kuota sebelum petani terlanjur kesulitan. Lebih jauh lagi, dibutuhkan reformasi tata kelola pupuk yang berorientasi pada kebutuhan riil di lapangan, bukan pada laporan serapan semu.

Dalam konteks ini, keberpihakan kepada petani bukan hanya soal menambah pupuk, tetapi mengembalikan kendali kepada mereka, agar suara dari sawah dan ladang kembali menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pertanian. Sebab, tanpa keberpihakan yang nyata, pupuk bukan hanya akan berkurang di gudang, tetapi juga hilang dari harapan para petani yang terus menanam, meski kebijakan tak selalu berpihak pada mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x