x

KEK Tembakau Madura Jadikan Fenomena Pabrik Rokok Rakyat Jalan Kesejahteraan Petani

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Nov 2025 19:14 165 Kamura

KAMURA.id — Rangkaian kegiatan Komunitas Muda Madura (KAMURA) untuk memperjuangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura berlanjut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “KEK Tembakau: Inovasi, Proteksi, dan Kesejahteraan Petani” di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Sumenep, Kamis, 27 November 2025.

Forum ini mempertemukan berbagai unsur penting—tokoh Madura, pemerintah daerah, ulama, akademisi, paguyuban pengusaha tembakau, mahasiswa, hingga putra-putri petani—untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi besar penyusunan Naskah Akademik KEK Tembakau yang kini tengah dimatangkan KAMURA.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Achsanul Qosasi menegaskan kembali fondasi moral dari perjuangan KEK Tembakau: memulihkan martabat petani dan mengembalikan nilai tambah ekonomi Madura ke tanahnya sendiri.

“Petani adalah pengusaha pertanian. Jangan kalian anggap petani adalah strata paling rendah dalam membuat kebijakan di pusat,” tegasnya.

Ia menolak pola pikir yang menempatkan petani sebagai objek belas kasihan.
“Petani itu petarung. Mereka hanya menginginkan haknya. Pembeli dan petani itu selevel. Duduknya selevel,” ujarnya.

Achsanul memuji langkah KAMURA melakukan riset, penyusunan data, dan naskah akademik secara serius.
“Saya tidak mau orang Madura minta sesuatu tanpa data yang komplit. Siapkan datanya, surveinya, naskah akademiknya. Karena Madura adalah produsen tembakau terbesar nasional — itu jawabannya.”

Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyoroti minimnya regulasi daerah yang mampu mengatur tata niaga tembakau secara adil.

Di tingkat provinsi sebenarnya sudah ada Perda, namun Peraturan Gubernur yang menjadi turunan teknis belum pernah terbit. Di Sumenep pun baru ada Perbup mengenai skema pembelian, yang masih sangat terbatas.

“Saya berharap lewat forum ini ada rekomendasi dari kajian akademiknya. Jangan hanya dibawa ke Jawa Timur, tetapi juga ke Pemkab Sumenep.”

Ramli menjelaskan persoalan “bandul” — para perantara yang membeli tembakau dari petani — yang hingga kini tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Kami di perbup mencoba mengatur itu, tapi kenyataannya bandul ini lintas kabupaten. Ada yang dari Sumenep kirim ke Pamekasan, sebaliknya juga begitu. Ini belum ada payung hukumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya regulasi yang mampu mengatur rantai produksi, bukan hanya pembelian.
“Produksi belum diatur. Pajak, retribusi, tata kelola industri — ini belum tersentuh. Forum seperti ini sangat kami butuhkan.”

Sementara itu, Abdul Hamied, Tim Perumus Naskah Akademik KEK Tembakau Madura KAMURA, memaparkan temuan penting dari survei dan penelitian lapangan yang dilakukan KAMURA.

Hamied menyoroti fenomena besar yang kini sedang terjadi di desa-desa Madura: lahirnya pabrik rokok rakyat yang menyerap tembakau langsung dari petani dengan harga yang lebih manusiawi.

“Ada perbedaan signifikan dalam kesejahteraan petani sebelum dan sesudah adanya pabrik rokok rakyat. Data kami menunjukkan lonjakan pendapatan, perbaikan posisi tawar, hingga stabilitas harga di tingkat petani,” papar Hamied.

Namun menurutnya, fenomena ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa perlindungan formal.
“Ini jangan sampai hanya fenomena sesaat. Ada risiko besar jika industri rakyat ini tidak dilindungi. Mereka bisa tumbang kapan saja tanpa kepastian hukum dan fiskal.”

Karena itu ia menegaskan “Untuk menjaga keberlanjutan pabrik rokok rakyat dan memastikan petani tidak kembali ke posisi lemah, kita membutuhkan kawasan dengan perlakuan khusus. Itulah KEK Tembakau.”

Ia menutup dengan pesan penting “Industri rakyat ini telah membuktikan bahwa Madura bisa mandiri. Tugas negara adalah memastikan ia tidak mati. Tugas kita adalah memperjuangkan KEK sebagai payung hukumnya.” (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x