
Sumber foto: Radar Madura KAMURA.id – Keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan pada 2026 patut diapresiasi. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan bagi para buruh pabrik rokok, kelompok yang selama ini berada di lapisan paling bawah dari rantai industri tembakau. Namun di balik keberlanjutan program tersebut, terselip ironi yang tidak kecil: anggaran yang dialokasikan justru menyusut tajam.
Pada 2026, pagu BLT DBHCHT di Pamekasan hanya sebesar Rp5 miliar. Angka itu jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp13,8 miliar. Artinya, terjadi penurunan anggaran sebesar Rp8,8 miliar atau sekitar 63,77 persen. Penyusutan ini sejalan dengan turunnya alokasi DBHCHT yang diterima Pamekasan, dari Rp112,9 miliar pada 2025 menjadi Rp59,4 miliar pada 2026.
Padahal, di daerah seperti Pamekasan, industri tembakau bukan sekadar sektor ekonomi biasa. Ia adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Terlampau banyak masyarakat di Madura yang menggantungkan penghidupan pada ekosistem industri ini.
Data dari Dinas Sosial Pamekasan menunjukkan sekitar 7 ribu buruh pabrik rokok menjadi target penerima BLT DBHCHT pada tahun ini.
Mereka adalah pekerja yang setiap hari terlibat langsung dalam proses produksi industri rokok, tetapi sering kali berada dalam posisi ekonomi yang rentan. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan – atau Rp600 ribu yang akan dicairkan sekaligus – bagi para taipan barangkali bukan angka yang besar. Namun bagi petani dan buruh, bantuan tersebut jelas berarti.
Sikap yang Ambigu
Yang menjadi persoalan bukan sekadar nominal bantuan. Yang lebih penting adalah arah kebijakan yang tercermin dari penyusutan anggaran itu sendiri.
Jika industri rokok masih mampu menghasilkan penerimaan negara yang besar melalui cukai, seharusnya dana bagi hasil yang kembali ke daerah penghasil tidak semakin mengecil. Logikanya sederhana: semakin besar kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara, semakin besar pula dukungan yang seharusnya diberikan kepada daerah dan masyarakat yang menopangnya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Industri rokok sering kali ditempatkan dalam posisi ambigu. Di satu sisi, sektor ini menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu kontributor penting bagi pendapatan negara. Namun di sisi lain, industri ini kerap diperlakukan seolah-olah sebagai sektor yang problematik dan harus dibatasi secara terus-menerus.
Paradoks inilah yang akhirnya terasa sampai ke daerah. Penerimaan dari industri tembakau tetap dinikmati, tetapi dukungan terhadap ekosistemnya tidak selalu konsisten.
Di Pamekasan, misalnya, program BLT DBHCHT tetap berjalan, tetapi dengan ruang fiskal yang semakin sempit. Pemerintah daerah bahkan masih harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan dalam skema penyalurannya, mulai dari pengurangan jumlah penerima hingga penyesuaian nominal bantuan. Semua itu dilakukan agar program tetap bisa berjalan dalam keterbatasan anggaran.
Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar ingin menjaga keberlanjutan industri tembakau sebagai sumber penghidupan masyarakat, atau justru perlahan menjauhinya?
Bagi daerah penghasil tembakau seperti Pamekasan, industri rokok bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah sistem sosial yang melibatkan banyak lapisan masyarakat. Ketika industri ini melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan rokok, tetapi juga oleh petani, buruh, pedagang kecil, hingga sektor-sektor ekonomi turunan lainnya. Misal, industri rokok melemah, daya beli masyarakat dan seluruh ekosistem ekonomi juga turut melemah.
Karena itu, pendekatan kebijakan terhadap industri tembakau semestinya lebih proporsional. Jika negara masih memanfaatkan penerimaan cukai dari sektor ini, maka sudah sepatutnya dukungan terhadap ekosistem industrinya juga diperkuat.
Penyaluran DBHCHT
Saat ini, DBHCHT menjadi satu asa. Dana ini pada dasarnya dirancang untuk membantu daerah penghasil tembakau dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam industri tersebut. Baik melalui program bantuan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan sektor ekonomi terkait.
Dengan logika tersebut, penyusutan DBHCHT justru terasa kontradiktif. Alih-alih berkurang, dana bagi hasil ini seharusnya diperkuat agar manfaat ekonomi dari industri tembakau benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama ini menopangnya.
Apalagi, di daerah seperti Madura, industri tembakau masih menjadi salah satu sektor yang relatif stabil dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Di tengah terbatasnya pilihan sektor industri lain, keberadaan pabrik rokok masih menjadi tumpuan bagi ribuan keluarga.
Kajian terbaru seperti yang dilakukan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA) menunjukkan bahwa DBHCHT memang sama sekali bukan solusi yang tepat. Ada proses tambal sulam terhadap bantuan model ini sehingga belum mampu membentuk industri tembakau yang sehat dari hulu hingga hilir, dari pengusaha sampai ke petani.
Tetapi per hari ini, sebelum gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang juga diusung oleh KAMURA belum diterapkan, DBHCHT tidak boleh dibuat lebih timpang. Karena itu, diskursus tentang industri rokok seharusnya tidak berhenti pada aspek kesehatan atau moral semata. Perspektif ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga perlu mendapat porsi yang seimbang.
Selama negara masih menikmati penerimaan dari cukai tembakau, sudah semestinya industri ini tidak hanya dipandang sebagai sumber masalah, tetapi juga sebagai sektor ekonomi yang layak mendapatkan dukungan kebijakan yang adil.
Jika tidak, paradoks itu akan terus berulang: industri rokok dianggap negatif, tetapi pendapatannya tetap dinikmati. Sementara masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut justru harus menghadapi dukungan yang semakin menipis. (Red)

Tidak ada komentar