x

Enam Agenda Pembangunan Sumenep 2026: Antara Perencanaan dan Partisipasi Masyarakat

waktu baca 4 menit
Senin, 23 Feb 2026 15:56 95 Kamura

KAMURA.id – Pemerintah daerah kerap berada dalam posisi strategis sebagai penentu arah pembangunan. Namun, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh seberapa matang perencanaan yang dibuat di ruang-ruang birokrasi, melainkan juga sejauh mana kebijakan tersebut berpijak pada realitas sosial masyarakat.

Berdasarkan premis ini, maka langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam merumuskan enam agenda prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2026 patut diapresiasi dan perlu dianalisis secara konstruktif agar benar-benar berorientasi pada kebutuhan riil warga.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menyebutkan bahwa arah pembangunan tahun 2026 mengusung tema “Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Ekonomi Daerah, serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.” Dilansir dari Madurapost.net, tema ini menegaskan bahwa pembangunan tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial dan peningkatan kapasitas masyarakat.

“Pemerintah akan mengembangkan pola padat karya sebagai upaya membuka lapangan kerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Kami juga menguatkan layanan promotif dan preventif serta mengoptimalkan Universal Health Coverage (UHC),” tutur Arif, Kamis (19/2/2026).

Secara konseptual, arah kebijakan tersebut telah memuat dimensi penting pembangunan: ekonomi, sumber daya manusia, hingga tata kelola pemerintahan. Penguatan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan perdagangan, misalnya, menjadi strategi untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Sementara itu, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun fondasi jangka panjang.

Tidak berhenti di situ, agenda pemerataan infrastruktur antara wilayah daratan dan kepulauan juga menjadi langkah penting dalam mengurangi kesenjangan wilayah. Begitu pula dengan penguatan stabilitas sosial politik serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. Secara keseluruhan, enam agenda prioritas tersebut mencerminkan sebuah kerangka pembangunan yang komprehensif.

Namun, pertanyaan krusial yang perlu diajukan adalah: sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses perumusan agenda tersebut?

Kebijakan yang Tidak Berjarak

Kebijakan publik yang baik tidak lahir dari jarak yang jauh antara perumus kebijakan dan masyarakat sebagai penerima dampak. Justru sebaliknya, kebijakan yang efektif adalah kebijakan yang berangkat dari pemahaman mendalam terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Di sinilah pentingnya partisipasi publik sebagai bagian integral dari proses pembangunan.

Dalam bukunya Policy Alienation and the Power of Professionals: Confronting New Policies (2013), Lars Tummers menegaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kebijakan publik adalah apa yang disebut sebagai policy alienation, yakni keterasingan antara kebijakan dan pihak yang terdampak. Hal ini sering terjadi ketika kebijakan disusun oleh para ahli atau birokrat tanpa melibatkan masyarakat yang sebenarnya paling memahami persoalan di lapangan.

Menurut Tummers, identifikasi masalah merupakan tahapan paling krusial dalam proses kebijakan. Kesalahan dalam membaca masalah akan menghasilkan kebijakan yang tidak relevan, bahkan berpotensi memperparah keadaan. Dalam konteks ini, masyarakat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki pengetahuan langsung tentang realitas yang mereka hadapi.

Jika agenda prioritas pembangunan hanya disusun berdasarkan pendekatan teknokratis, tanpa melibatkan suara masyarakat secara aktif, maka risiko alienasi kebijakan akan semakin besar. Kebijakan mungkin terlihat baik di atas kertas, tetapi tidak menyentuh kebutuhan nyata di lapangan. Lebih jauh, masyarakat dapat kehilangan rasa memiliki terhadap kebijakan tersebut, sehingga implementasinya tidak berjalan optimal. Ini bukan tuduhan, tetapi alarm bagi masyarakat Madura, khususnya di Sumenep, supaya lebih bisa partisipatif dalam proses pembentukan dan implementasi kebijakan.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat tidak boleh dipahami sebatas formalitas, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang seringkali hanya menjadi ritual tahunan. Partisipasi harus dimaknai sebagai keterlibatan substantif, di mana masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, ikut merumuskan solusi, hingga terlibat dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan.

Dalam konteks Sumenep, hal ini menjadi semakin penting mengingat karakteristik wilayahnya yang terdiri dari daratan dan kepulauan, dengan keragaman persoalan yang tidak bisa disamaratakan. Masyarakat kepulauan, misalnya, memiliki tantangan berbeda terkait akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. Tanpa keterlibatan langsung dari mereka, kebijakan yang dirumuskan berpotensi bias daratan.

Begitu pula dalam sektor ekonomi. Program padat karya, pelatihan berbasis kompetensi, atau penguatan kewirausahaan akan sulit berhasil jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal masyarakat. Apa yang dibutuhkan petani, nelayan, atau pelaku UMKM di tiap wilayah tentu berbeda-beda, sehingga pendekatan yang seragam justru dapat menjadi kontraproduktif.

Di sinilah pentingnya kolaborasi antara pemerintah, ahli, dan masyarakat. Para ahli memiliki keunggulan dalam analisis dan perencanaan, sementara pemerintah memiliki otoritas dan sumber daya. Namun, masyarakatlah yang memiliki pengalaman langsung atas persoalan yang ada. Ketiganya harus saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Dengan demikian, enam agenda prioritas pembangunan Sumenep 2026 seharusnya tidak hanya dipahami sebagai dokumen perencanaan, tetapi sebagai ruang bersama untuk membangun masa depan daerah. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan program, melainkan oleh sejauh mana masyarakat dilibatkan sebagai subjek pembangunan.

Pembangunan yang berpihak bukan hanya tentang apa yang dibangun, tetapi tentang siapa yang dilibatkan dalam prosesnya. Tanpa partisipasi yang bermakna, kebijakan berisiko menjadi asing bagi masyarakatnya sendiri. Sebaliknya, ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, kebijakan tidak hanya menjadi milik pemerintah, tetapi menjadi milik bersama yang dijalankan dengan kesadaran dan tanggung jawab kolektif. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x