
Sumber foto: distan.bulelengkab.go.id KAMURA.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang pada Jumat (20/02/2026) menjadi penanda penting bahwa persoalan lahan pertanian bukan lagi isu pinggiran. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menunjukkan kesadaran bahwa ancaman alih fungsi lahan telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Di tengah arus pembangunan yang sering kali berorientasi pada ekspansi fisik, lahan pertanian justru menjadi korban pertama yang dikorbankan.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan komitmen untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan daerah dibahas secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sampang,” jelasnya, Jumat (20/02/2026).
Pernyataan yang menunjukkan keperpihakan pada masyarakat ini layak diapresiasi, namun di sisi lain juga perlu diuji lebih jauh: masyarakat yang dimaksud di sini tidak boleh dimaknai secara abstrak. Dalam konteks LP2B, masyarakat yang paling terdampak adalah petani. Mereka bukan hanya aktor produksi, melainkan penjaga utama ketahanan pangan daerah.
Kekhawatiran terhadap pesatnya alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian memang menjadi alasan utama percepatan regulasi ini. Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Di banyak daerah, lahan produktif berubah menjadi kawasan industri, perumahan, atau infrastruktur tanpa perencanaan yang matang. Akibatnya, ruang hidup petani semakin menyempit, sementara ketahanan pangan justru semakin rapuh.
Dilansir dari Maduraindepth.com, pernyataan juru bicara Fraksi PKB, Mohammad Farok, menyebut bahwa Raperda LP2B merupakan kebutuhan mendesak dan sama sekali tidak berlebihan. Sebab tanpa regulasi yang tegas, laju konversi lahan akan sulit dikendalikan.
“Tanpa regulasi yang ketat, kedaulatan pangan daerah akan terancam. Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas utama, agar produktivitas pangan kita tetap terjaga,” ujarnya.
Namun, regulasi semata tidak cukup. Banyak kebijakan perlindungan lahan yang berhenti pada teks hukum, tetapi lemah dalam implementasi. Di sinilah pentingnya menempatkan petani sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Problem Kasuistik
Temuan riset yang dilakukan oleh Ajeng Pramesthy H.K. dan tim (2023) di Kabupaten Jember memberikan gambaran konkret tentang dampak alih fungsi lahan. Penelitian bertajuk Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan di Kabupaten Jember tersebut menunjukkan bahwa berkurangnya luas lahan sawah dilindungi berbanding lurus dengan penurunan produksi pangan lokal.
Akibatnya, daerah menjadi semakin bergantung pada pasokan dari luar wilayah. Ketergantungan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan pangan.
Lebih jauh, penelitian tersebut juga menemukan bahwa alih fungsi lahan mengurangi diversifikasi produk pertanian lokal. Ketika lahan semakin sempit, petani cenderung fokus pada komoditas tertentu yang dianggap paling menguntungkan dalam jangka pendek. Padahal, keberagaman produksi merupakan fondasi penting bagi ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Dampak lain yang tidak kalah serius adalah kerentanan terhadap fluktuasi harga pangan global. Ketika produksi lokal menurun, daerah tidak memiliki pilihan selain bergantung pada pasar luar. Dalam kondisi ini, masyarakat menjadi sangat rentan terhadap gejolak harga yang tidak dapat mereka kendalikan. Ketahanan pangan pun berubah menjadi sekadar ilusi.
Konteks Madura
Jika ditarik ke konteks Sampang dan Madura secara umum, situasi ini menjadi semakin kompleks. Madura selama ini dikenal memiliki keterbatasan sumber daya alam, terutama lahan pertanian yang subur. Dalam kondisi seperti ini, setiap jengkal lahan produktif seharusnya memiliki nilai strategis yang tinggi. Kehilangan lahan bukan sekadar kehilangan ruang produksi, tetapi juga kehilangan masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, pernyataan Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, bahwa pengendalian alih fungsi lahan berkaitan erat dengan kesejahteraan petani, menjadi kunci yang tidak boleh diabaikan. Selama ini, kebijakan sering kali hanya berfokus pada aspek fisik lahan, tanpa memperhatikan kondisi sosial-ekonomi petani. Padahal, tekanan ekonomi sering menjadi alasan utama petani menjual lahannya.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Perlindungan lahan tidak akan efektif jika petani tetap berada dalam kondisi rentan. Ketika harga hasil pertanian tidak stabil, akses terhadap modal terbatas, dan perlindungan sosial lemah, petani akan terus berada dalam posisi terdesak. Dalam situasi seperti ini, menjual lahan menjadi pilihan yang rasional, meskipun berisiko dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Raperda LP2B tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menjaga lahan, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk melindungi kehidupan petani. Kebijakan harus mencakup jaminan harga yang adil, akses terhadap teknologi, serta perlindungan terhadap risiko produksi. Tanpa itu, perlindungan lahan hanya akan menjadi kebijakan setengah hati.
Lebih dari itu, pemerintah daerah perlu membangun pendekatan yang terintegrasi. Riset di Jember menegaskan bahwa pengelolaan lahan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan lokal, dan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan. Ketiga aspek ini tidak bisa dipisahkan. Mengabaikan salah satunya akan melemahkan keseluruhan sistem.
Momentum pembahasan Raperda LP2B di Sampang seharusnya menjadi titik balik. Kebijakan tidak lagi boleh berorientasi pada pertumbuhan semata, tetapi harus menempatkan petani sebagai pusat pembangunan. Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan bahan pangan, tetapi juga tentang siapa yang memproduksinya dan bagaimana mereka hidup.
Pada akhirnya, keberhasilan Raperda ini tidak diukur dari seberapa cepat disahkan, tetapi sejauh mana ia mampu menjaga keberlanjutan hidup petani. Sebab, tanpa petani yang sejahtera, kedaulatan pangan hanya akan menjadi jargon yang kehilangan makna. (Red)

Tidak ada komentar