x

DBHCHT: “Mengukur” Jarak Negara dengan Petani Tembakau Madura

waktu baca 4 menit
Minggu, 11 Jan 2026 20:53 77 Kamura

KAMURA.id – Mari kita mulai pembahasan di dalam artikel ini dari satu prinsip mendasar: setiap kebijakan pemerintah seharusnya berpulang pada kesejahteraan warga negara. Namun, prinsip itu kerap kehilangan maknanya ketika bersentuhan dengan realitas petani tembakau di Madura.

Kondisi petani tembakau di Kabupaten Pamekasan, sebagaimana direpresentasikan dalam artikel jurnal  bertajuk Management of Fund Allocation for Tobacco Excise Products on the Welfare of Tobacco Farmers in Pamekasan District yang ditulis oleh Jayadi dkk. (2022), menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan petani bukan sekadar soal ekonomi, melainkan juga soal tata kelola kebijakan dan relasi negara dengan petani.

DBHCHT: Instrumen Negara yang Belum Sepenuhnya Menyentuh Petani

Secara normatif, negara sebenarnya telah menyediakan instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam penelitian Jayadi dkk., disebutkan bahwa, melalui PERMENKEU RI No. 206/PMK.07/2020, pemerintah pusat mengatur penggunaan DBHCHT agar dialokasikan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan petani di daerah penghasil tembakau, termasuk Pamekasan sebagai salah satu sentra tembakau di Jawa Timur.

Namun, temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi banyak hambatan. Faktor penghambat utama bukan hanya keterbatasan teknis atau kondisi eksternal seperti pandemi COVID-19, tetapi juga persoalan komunikasi, transparansi, dan partisipasi. Petani tembakau di Pamekasan tidak mengetahui secara jelas apa yang direncanakan pemerintah daerah terkait penggunaan DBHCHT. Bahkan, dalam banyak kasus, petani merasa tidak berjalan seiring dengan pemerintahnya sendiri.

Kondisi ini menggambarkan sebuah pola kebijakan yang bersifat top-down dan cenderung kedap terhadap suara petani. DBHCHT yang seharusnya menjadi instrumen redistribusi keadilan justru berpotensi kehilangan makna ketika petani tidak dilibatkan secara substantif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.

Petani sebagai Objek vs Subjek Kebijakan

Persoalan mendasar yang tergambar dari penelitian tersebut adalah posisi petani tembakau yang masih ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek. Petani hanya menjadi penerima program tanpa memiliki ruang yang cukup untuk memahami, apalagi mempengaruhi, arah kebijakan yang berdampak langsung pada hidup mereka.

Di Madura, tembakau bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari struktur sosial dan kultural masyarakat. Ketika kebijakan disusun tanpa mempertimbangkan pengetahuan lokal, pola tanam, dinamika pasar, dan pengalaman empiris petani, maka kebijakan tersebut rentan tidak tepat sasaran. Inilah yang menyebabkan kesejahteraan petani tembakau di Pamekasan (dan secara lebih luas di Madura) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

KEK Tembakau sebagai Ruang Baru untuk Kebijakan yang Lebih Berpihak

Lalu bagaimana mengurai dan membentuk solusi terhadap persoalan ini? Komunitas Muda Madura (KAMURA) secara konsisten merujuk satu gagasan, yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau untuk Madura. KEK Tembakau tidak semata-mata dipahami sebagai proyek ekonomi, tetapi sebagai wadah struktural untuk membenahi relasi antara negara, industri, dan petani tembakau.

Dengan pengelolaan yang baik, KEK Tembakau tentunya mampu menjadi ruang kebijakan yang lebih inklusif. Dalam kerangka KEK, petani tidak hanya diposisikan sebagai pemasok bahan baku, tetapi sebagai aktor utama dalam ekosistem tembakau. Dengan desain kebijakan yang terintegrasi, KEK Tembakau berpotensi menjadi jembatan antara DBHCHT, kebutuhan riil petani, dan pembangunan ekonomi daerah.

Lebih jauh, KEK Tembakau dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan tidak lagi kedap terhadap petani. Mekanisme partisipatif dalam perencanaan kawasan, pengelolaan dana, serta pengawasan dan evaluasi program dapat dirancang secara lebih sistematis. Hal ini sejalan dengan rekomendasi penelitian Jayadi dkk. yang menekankan pentingnya regulasi turunan, pengawasan, serta komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan petani dalam penggunaan DBHCHT.

Kesejahteraan petani tembakau Madura tidak akan tercapai hanya dengan mengandalkan regulasi formal tanpa perubahan paradigma. Pemerintah perlu melihat petani bukan sebagai masalah yang harus diatur, melainkan sebagai mitra strategis pembangunan. KEK Tembakau KAMURA menawarkan arah baru: sebuah ruang kebijakan yang mengintegrasikan kepentingan petani, pemerintah, dan ekonomi daerah secara adil dan berkelanjutan.

KEK Tembakau, dengan syarat pengelolaan yang tidak keliru, dapat menjadi jawaban atas kegagalan-kegagalan implementasi kebijakan sebelumnya. Ia bukan hanya soal kawasan ekonomi, tetapi tentang menghadirkan kebijakan yang mendengar, memahami, dan berpihak pada petani. Dengan demikian, harapan agar tidak ada lagi kebijakan yang kedap terhadap petani, serta tercapainya kesejahteraan petani tembakau Madura, bukan lagi sekadar wacana, melainkan tujuan yang realistis untuk diwujudkan bersama. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x