x

Revisi Perda Tembakau Sumenep: Menuju Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Sep 2025 22:16 204 Kamura

KAMURA.id – Kabupaten Sumenep, salah satu sentra tembakau di Jawa Timur, bersiap untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.

Namun, rencana revisi ini tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menyatakan bahwa penyusunan naskah akademik (NA) sebagai langkah awal revisi baru akan dimulai pada 2026. 

Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran di tahun berjalan, sehingga kegiatan tersebut diusulkan untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Kami tidak memiliki pos anggaran untuk tahun ini. Penyusunan NA akan kami usulkan dalam APBD 2026,” ujar Chainur, yang akrab disapa Inung, dalam pernyataannya. 

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan NA akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi lokal, pedagang, dan petani tembakau. Keterlibatan multisektor ini dianggap penting untuk memastikan bahwa hasil kajian sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi riil di lapangan. “Kami akan koordinasikan lebih lanjut terkait teknis penyusunannya,” tambahnya.

Revisi perda ini menjadi sorotan setelah Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, mengungkapkan adanya sejumlah pasal bermasalah dalam Perda 6/2012. Temuan ini didukung oleh kajian yang dilakukan oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang menyoroti ketidaksesuaian sejumlah ketentuan dengan dinamika saat ini. 

“Kami telah sepakat untuk merevisi perda tersebut,” tegas Faisal, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menambahkan bahwa masukan dari mahasiswa dan akademisi telah dicatat sebagai bahan penyusunan NA, dengan harapan revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan berpihak pada semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau.

Industri tembakau memiliki peran strategis di Sumenep, tidak hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat setempat. Petani tembakau, pedagang, dan pelaku usaha lainnya bergantung pada regulasi yang mendukung keberlanjutan usaha mereka. 

Namun, tantangan seperti fluktuasi harga, persaingan pasar, dan perubahan iklim sering kali memperumit dinamika di lapangan. Oleh karena itu, revisi Perda 6/2012 diharapkan dapat mengakomodasi isu-isu tersebut, termasuk memberikan perlindungan lebih baik bagi petani dan memperkuat tata kelola perdagangan tembakau.

Keterlibatan akademisi lokal dalam penyusunan NA menjadi salah satu poin krusial. Dengan melibatkan para ahli, pemerintah daerah berharap dapat menghasilkan kajian yang komprehensif, berbasis data, dan mencerminkan realitas di lapangan. 

Selain itu, partisipasi petani dan pedagang dalam proses ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya top-down, tetapi juga bottom-up, sehingga lebih relevan dan aplikatif.

Meski proses revisi masih harus menunggu hingga 2026, langkah awal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sumenep dalam merespons kebutuhan masyarakat. Faisal Muhlis menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar revisi perda dapat rampung tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang adil serta berkelanjutan. 

“Kami ingin memastikan revisi ini benar-benar berpihak pada petani, pedagang, dan semua pihak yang terlibat dalam rantai nilai tembakau,” tuturnya.

Revisi Perda Tembakau ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi juga cerminan dari upaya Sumenep untuk menjaga keberlanjutan industri tembakau di tengah tantangan zaman. 

Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, Sumenep berharap dapat menciptakan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan masyarakatnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x