x

DBHCHT Menyusut, Petani Tembakau Kembali Menanggung Beban

waktu baca 5 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 23:19 177 Kamura

KAMURA.id – Sekali lagi, kita mendengar betapa timpang alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Madura. Di tahun 2026 ini, DBHCHT yang dikelola Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang menyusut drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari Tribun Madura, data menunjukkan bahwa alokasi DBHCHT 2026 di Kabupaten Sampang hanya sebesar Rp 6,8 miliar, turun dari Rp 9,6 miliar pada 2025. Artinya, terjadi pengurangan sebesar Rp 2,8 miliar atau hampir 30 persen dari total anggaran sebelumnya.

Di tengah sumbangsih Madura sebagai daerah yang memberikan dampak nyata dari hasil industri tembakau, membuat keputusan penurunan ini tidak sesederhana pengurangan angka dalam laporan keuangan daerah, melainkan sinyal serius tentang rapuhnya perlindungan sosial bagi kelompok yang selama ini bergantung pada sektor tembakau.

Pengurangan ini tidak bisa dianggap sebagai penyesuaian teknis semata. Dalam praktiknya, penyusutan anggaran berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat. Sejumlah program harus dipangkas, bahkan dihentikan sementara. Salah satu kebijakan paling krusial, sebagaimana disebutkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syarial, adalah ditiadakannya bantuan bagi kelompok disabilitas: sebuah keputusan yang memperlihatkan betapa terbatasnya ruang fiskal daerah dalam menjangkau kelompok rentan.

“Dengan keterbatasan anggaran, BLT DBHCHT tahun ini kami fokuskan pada kelompok prioritas. Untuk penyandang disabilitas sementara belum bisa kami anggarkan,” jelas Erwin, Kamis (26/2/2026).

Paradoks: Penerima Bertambah, Nilai Bantuan Menurun

Menariknya, di tengah penurunan anggaran, jumlah penerima manfaat dari kalangan buruh justru meningkat. Pada 2026, total penerima dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok mencapai 3.906 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertambah 278 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, kenaikan jumlah penerima ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas bantuan. Sebaliknya, nominal bantuan per KPM justru dipangkas dari Rp 900 ribu menjadi Rp 850 ribu.

Kondisi ini menghadirkan paradoks klasik dalam kebijakan sosial: memperluas jangkauan bantuan, tetapi mengurangi nilai manfaat.

Secara politis, langkah ini dapat dianggap sebagai upaya agar lebih banyak warga “terakomodasi”. Namun secara substantif, pengurangan nominal bantuan berpotensi menurunkan efektivitas perlindungan sosial itu sendiri.

Bagi petani dan buruh tembakau yang hidup dalam ketidakpastian penghasilan musiman, selisih Rp 50 ribu mungkin tampak kecil dalam angka makro. Tetapi dalam praktik kehidupan sehari-hari, angka tersebut bisa berarti berkurangnya daya beli terhadap kebutuhan pokok.

Ketergantungan pada DBHCHT sebagai Masalah Struktural

Kasus di Sampang mencerminkan persoalan yang lebih besar: tingginya ketergantungan daerah terhadap DBHCHT sebagai sumber pembiayaan perlindungan sosial bagi sektor tembakau.

Padahal, DBHCHT bukanlah sumber pendapatan yang sepenuhnya stabil. Besarannya sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional, termasuk penerimaan cukai rokok, regulasi industri hasil tembakau, hingga dinamika konsumsi masyarakat. Ketika terjadi penurunan alokasi, daerah tidak memiliki banyak ruang untuk mengompensasi kekurangan tersebut.

Akibatnya, kebijakan perlindungan sosial menjadi reaktif dan jangka pendek. Program bisa berubah setiap tahun, tergantung pada besaran dana yang diterima. Tidak ada jaminan kesinambungan bagi penerima manfaat, bahkan untuk kelompok rentan sekalipun seperti penyandang disabilitas.

Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan bahwa ekosistem tembakau di Madura belum terkelola sebagai sistem ekonomi yang utuh. Petani, buruh, hingga pelaku industri masih berada dalam rantai yang rapuh dan sangat bergantung pada intervensi bantuan.

Keputusan untuk menghentikan bantuan bagi penyandang disabilitas menjadi contoh nyata bagaimana keterbatasan anggaran berujung pada eksklusi sosial. Dalam kondisi ideal, kelompok disabilitas seharusnya menjadi prioritas utama dalam skema perlindungan sosial. Dan tidak menutup kemungkinan, di tahun-tahun berikutnya bukan hanya kelompok disabilitas yang diminggirkan, tetapi justru para petani itu sendiri bisa menjadi kelompok marjinal. Bukankah dewasa ini potret seperti itu sudah bukan lagi hal yang langka?

Beberapa artikel yang dimuat dalam website KAMURA sebelumnya juga menunjukkan bahwa buruh tembakau yang menjadi fokus bantuan pun sebenarnya masih berada dalam posisi rentan. Pekerjaan mereka bersifat musiman, upah relatif rendah, dan minim perlindungan jangka panjang. Bantuan tunai dari DBHCHT hanya menjadi penyangga sementara, bukan solusi struktural.

KEK Tembakau Madura adalah Jalan Keluar yang Mendesak

Situasi ini memperlihatkan bahwa masalah DBHCHT bukan sekadar soal distribusi anggaran, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola ekonomi tembakau di Madura. Ketergantungan pada bantuan harus diubah menjadi penguatan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Maka, ide Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang diusung oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA) adalah solusi yang mendesak.

Selama ini, kebijakan terhadap sektor tembakau di Madura lebih banyak bergerak di hilir persoalan: menambal dampak, bukan membenahi sumbernya. DBHCHT hadir sebagai bantalan sosial, tetapi sifatnya reaktif, bergantung pada naik-turunnya penerimaan negara. Ketika alokasi menyusut, perlindungan pun ikut tergerus. Artinya, selama struktur ekonominya tidak berubah, pola kerentanan ini akan terus berulang.

Di sinilah pentingnya menggeser cara pandang. Tembakau tidak lagi diposisikan sekadar komoditas pertanian yang selesai di tangan tengkulak atau pabrik, melainkan sebagai basis ekonomi daerah yang harus dikelola secara utuh. Masalah utama selama ini adalah terputusnya rantai nilai: petani menjual bahan mentah dengan posisi tawar lemah, sementara nilai ekonomi terbesar justru tercipta di luar daerah.

KEK Tembakau Madura menawarkan arah yang berbeda. Fokusnya bukan semata membangun kawasan industri, tetapi memastikan bahwa setiap tahapan (produksi, pengolahan, hingga pemasaran) memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi tidak keluar, melainkan berputar di dalam wilayah.

Jika rantai nilai ini bisa ditarik kembali ke daerah, maka dampaknya tidak hanya pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada stabilitas ekonomi lokal. Pemerintah daerah tidak lagi sepenuhnya menggantungkan program sosial pada dana transfer seperti DBHCHT. Sebaliknya, mereka memiliki basis fiskal yang lebih kuat dari aktivitas ekonomi riil di daerahnya sendiri.

Lebih penting lagi, pendekatan ini mengubah posisi masyarakat dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku utama ekonomi. Buruh dan petani tidak lagi hanya menunggu distribusi bantuan tahunan, tetapi terlibat dalam sistem yang memberi kepastian penghasilan yang lebih berkelanjutan.

Karena itu, perdebatan tentang KEK Tembakau Madura seharusnya tidak berhenti pada setuju atau tidak setuju. Yang lebih mendasar adalah menyadari bahwa tanpa perubahan model ekonomi, kebijakan yang ada hanya akan mengulang pola lama: ketika anggaran turun, bantuan dikurangi; ketika bantuan berkurang, kerentanan meningkat.

Dalam konteks tersebut, KEK bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan upaya keluar dari ketergantungan struktural. Pemerintah daerah dan provinsi dihadapkan pada pilihan arah: terus mengelola dampak dari sistem yang rapuh, atau mulai membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x