x

Alsintan untuk Petani di Sumenep sebagai Tantangan Produktivitas dan Transparansi

waktu baca 5 menit
Jumat, 27 Feb 2026 15:43 102 Kamura

KAMURA.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengalokasikan anggaran hampir Rp2 miliar untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand tractor pada tahun anggaran 2026.

Program ini menjadi salah satu bentuk intervensi strategis untuk memperkuat sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Sumenep.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.977.000.000 dan bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Pengadaan tersebut dibagi dalam dua paket, yakni belanja hand tractor senilai Rp525.000.000 serta hibah barang hand tractor dengan pagu Rp1.452.000.000. Bantuan ini akan diberikan kepada kelompok tani yang telah mengajukan proposal sebelumnya.

Dilansir dari Madurapost.net, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mempercepat pengolahan lahan pertanian. Dengan dukungan mekanisasi, proses pembajakan dan persiapan lahan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien dibandingkan metode konvensional. Modernisasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanaman pangan sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan daerah.

“Penerima bantuan disesuaikan dengan kelompok tani pengusul. Harapannya petani lebih optimal dalam mengolah tanah dan tanaman pangan, sehingga mendukung ketahanan pangan dan kemandirian pangan daerah,” tuturnya, Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa program tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat masa reses. Usulan tersebut kemudian diformulasikan menjadi pokok pikiran legislatif dan diterjemahkan dalam bentuk program pengadaan alsintan. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program yang tepat waktu agar serapan anggaran optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan petani.

“Kami usulkan setelah melakukan reses. Itu berdasarkan aspirasi konstituen. Kalau cepat terealisasi, serapan anggaran bagus. Sebaliknya kalau lamban, itu akan merugikan masyarakat,” jelas Juhari.

Paparan tersebut memperlihatkan bahwa program pengadaan hand tractor bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan juga representasi hubungan antara aspirasi masyarakat, perencanaan legislatif, dan implementasi oleh pemerintah daerah.

Tetapi di balik tujuan yang strategis tersebut, terdapat aspek penting yang perlu diketengahkan sebab kerap luput dari perhatian, yakni distribusi informasi kepada masyarakat.

Distribusi Informasi sebagai Kunci Akses dan Keadilan

Program bantuan alsintan berbasis proposal kelompok tani berpotensi menghadirkan ketimpangan apabila tidak diiringi dengan distribusi informasi yang merata. Sebagaimana diungkap dalam penelitian Siti Nurfadilla (2025) berjudul Geostrategi Pertanian Tembakau di Madura: Dinamika Kualitas Tembakau dan Akses Ekonomi, tidak semua petani atau kelompok tani memiliki akses yang sama terhadap informasi mengenai mekanisme pengajuan bantuan. Akibatnya, kelompok yang lebih dekat dengan jaringan informasi atau memiliki kapasitas administrasi lebih baik cenderung lebih diuntungkan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa informasi mengenai program bantuan disampaikan secara terbuka, sistematis, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi tidak cukup dilakukan secara formal atau terbatas pada kalangan tertentu, melainkan harus menjangkau desa-desa, kelompok tani kecil, hingga petani individu yang selama ini kurang tersentuh.

Pemanfaatan berbagai kanal komunikasi menjadi penting, mulai dari pemerintah desa, penyuluh pertanian, hingga media lokal. Selain itu, platform digital juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi. Transparansi terkait syarat, mekanisme pengajuan, hingga kriteria penerima bantuan harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat masyarakat.

Dengan distribusi informasi yang merata, peluang untuk mendapatkan bantuan menjadi lebih adil. Program tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi benar-benar menjangkau petani yang membutuhkan.

Transparansi sebagai Instrumen Pengawasan Publik

Selain untuk memperluas akses, keterbukaan informasi juga memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengawasan publik. Ketika masyarakat mengetahui detail program, mulai dari anggaran, jumlah bantuan, hingga daftar penerima, maka mereka memiliki dasar untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan.

Dalam kasus pengadaan hand tractor ini, publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi penerima dilakukan, apakah sesuai dengan proposal yang diajukan, serta apakah distribusi bantuan telah tepat sasaran. Keterbukaan data ini dapat mencegah potensi penyimpangan, seperti praktik favoritisme atau distribusi yang tidak merata.

Pengawasan oleh masyarakat juga dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. DKPP sebagai pelaksana program tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara sosial kepada publik. Begitu pula DPRD sebagai pengusul program melalui pokir, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar terwujud secara tepat dan transparan.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti forum musyawarah desa, laporan masyarakat, hingga pemantauan langsung di lapangan. Semakin terbuka informasi yang tersedia, semakin kuat pula kontrol sosial yang dapat dibangun.

Program pengadaan alsintan di Sumenep pada dasarnya merupakan langkah positif dalam mendorong modernisasi pertanian. Mekanisasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan produktivitas dan keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah alat yang disalurkan.

Keberhasilan juga sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikelola secara transparan dan partisipatif. Distribusi informasi yang merata akan memastikan bahwa setiap petani memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses bantuan. Sementara itu, keterbukaan data akan mendorong terciptanya pengawasan publik yang efektif.

Dengan demikian, program alsintan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan produktivitas, tetapi juga menjadi sarana membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ketika masyarakat dilibatkan sejak tahap informasi hingga pengawasan, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih adil, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sebab pada prinsipnya, modernisasi pertanian harus berjalan seiring dengan modernisasi tata kelola informasi. Tanpa itu, kebijakan yang baik sekalipun berpotensi kehilangan arah dan tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x