
KAMURA.id – Untuk kesekian kali, Madura kembali berada pada posisi yang sama: menjadi wilayah yang menerima dampak kebijakan tanpa pernah benar-benar diajak berbicara soal akarnya. Penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 menjadi penanda paling mutakhir dari problem lama itu. Kebijakan fiskal dirumuskan secara seragam, tetapi realitas sosial-ekonomi daerah penghasil tembakau dihadapi dengan konsekuensi yang tidak pernah setara.
Padahal, sebagaimana telah diulas Kamura.id dalam artikel Jejak Industri Hasil Tembakau dalam Pola Penurunan Kemiskinan di Madura, industri tembakau Madura bukan sekadar penyumbang penerimaan negara, melainkan juga penyangga ekonomi rakyat. Ia menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menjaga sirkulasi uang di desa-desa, dan menjadi bantalan ketika sektor lain tak mampu menyediakan lapangan pekerjaan. Ironisnya, justru pada sektor inilah alokasi dana dipangkas hampir separuh.
Di Sumenep, dampak kebijakan tersebut terasa nyata dan langsung. Tahun ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat hanya mengelola DBHCHT sekitar Rp 3 miliar, turun drastis dari Rp 6,7 miliar pada 2025. Angka ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan penanda menyempitnya ruang negara dalam melindungi ekosistem ekonomi rakyat.
DBHCHT Menyusut, Program Dipersempit
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengakui bahwa pemangkasan ini berdampak langsung pada skala dan jangkauan program.
“Memang ada pengurangan alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumenep. Dampaknya, anggaran yang kami kelola juga berkurang cukup besar,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Konsekuensi paling nyata adalah penyederhanaan program dan pengurangan jumlah penerima manfaat.
Meski demikian, DKPP masih berupaya menjaga agar tembakau tetap menjadi prioritas, terutama melalui bantuan sarana produksi pertanian (saprodi) dan penyediaan bibit bagi kelompok tani.
Langkah ini menunjukkan satu kesadaran penting di tingkat lokal: bahwa tanpa intervensi negara, petani tembakau akan semakin rentan menghadapi fluktuasi harga, perubahan iklim, dan ketidakpastian pasar.
Namun, pada saat yang sama, kebijakan ini juga memperlihatkan keterbatasan pendekatan sektoral. Ketika anggaran menyusut, bantuan yang diberikan cenderung bersifat jangka pendek (sekadar menjaga agar produksi tetap berjalan) tanpa ruang cukup untuk peningkatan kualitas, diversifikasi produk, atau penguatan posisi tawar petani. Negara hadir, tetapi dalam posisi defensif, bukan sebagai perancang masa depan.
Tembakau Madura sebagai Ekosistem Pengikis Kemiskinan
Kesalahan paling mendasar dari pemangkasan DBHCHT adalah kegagalannya melihat tembakau sebagai sebuah ekosistem sosial-ekonomi.
Di Madura, tembakau bukan hanya urusan petani di ladang, melainkan mata rantai panjang yang melibatkan buruh tani, pekerja pengeringan, pengepul, hingga buruh industri olahan. Setiap musim tanam dan panen, sektor ini menciptakan kerja, meski kerapkali tanpa perlindungan memadai.
Dalam konteks inilah tembakau Madura berperan signifikan mengikis kemiskinan. Ia mampu mencegah jatuhnya masyarakat ke jurang kemiskinan ekstrem. Ketika sektor formal gagal menyediakan pekerjaan, tembakau menjadi ruang bertahan hidup: sebuah mekanisme survival yang tumbuh dari bawah.
Karena itu, peringatan dari Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, patut dibaca sebagai alarm sosial. Dirinya mengingatkan perlunya lebih selektif dalam penyaluran bantuan.
“Dengan anggaran yang menurun, tentu harus lebih selektif. Program yang dipilih juga harus benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oedin menegaskan supaya jangan sampai kebijakan ini justru menjadi beban bagi masyarakat.
“Perencanaan harus lebih cermat. Jangan sampai pengurangan anggaran ini justru menekan buruh yang kondisinya sudah berat,” tuturnya, Senin (8/12/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa di balik angka-angka anggaran, ada manusia dan keluarga yang hidupnya bergantung pada kebijakan tersebut.
Selektivitas memang tak terelakkan dalam kondisi anggaran terbatas. Namun, tanpa data yang akurat dan perspektif struktural, selektivitas justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Petani kecil, buruh harian, dan pekerja informal tembakau adalah kelompok yang paling mudah tersingkir, karena mereka kerap tak tercatat rapi dalam administrasi.
Kebijakan Nasional, Beban Lokal yang Tak Pernah Adil
Pemerintah daerah menyebut penurunan DBHCHT sebagai kebijakan nasional yang tidak terkait dengan rendahnya serapan anggaran. Secara prosedural, pernyataan ini bisa dibenarkan. Namun, secara substantif, ia menyisakan persoalan besar: kebijakan nasional yang bersifat seragam selalu menempatkan daerah penghasil seperti Madura dalam posisi paling rentan.
Negara tetap menarik cukai dari tembakau Madura (bahkan menjadikannya salah satu sumber penerimaan penting) namun ketika dana dikembalikan ke daerah, logikanya berubah menjadi penghematan.
Di titik inilah Madura kembali menjadi bulan-bulanan kebijakan: diminta berkontribusi maksimal, tetapi menerima konsekuensi ketika negara mengubah arah fiskalnya.
Jika tembakau Madura terbukti membantu negara menekan kemiskinan dan menjaga stabilitas ekonomi lokal, maka pemangkasan DBHCHT seharusnya tidak dilakukan secara membabi buta. Yang dibutuhkan justru desain kebijakan yang lebih kontekstual: melihat tembakau sebagai ekosistem, memperhitungkan dampak sosialnya, dan menempatkan daerah penghasil sebagai mitra, bukan sekadar objek.
Selama kebijakan terus disusun tanpa membaca akar persoalan, Madura akan terus berada dalam siklus yang sama. Bukan kekurangan daya juang yang membuatnya tertinggal, melainkan kebijakan yang berkali-kali gagal berpihak pada realitas. (Red)

Tidak ada komentar