x

Siaga Kekeringan di Sumenep: Problem Ekologis atau Kebijakan?

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Jul 2026 11:45 93 Kamura

KAMURA.id – Bertahun-tahun warga Sumenep sudah hafal ritmenya, apalagi para nelayan dan kaum tani. Kemarau datang, sumur mengering, tangki air BPBD mulai keluar-masuk desa. Tahun ini pun sama. Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan lewat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2026, berlaku untuk enam bulan ke depan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan masuk kategori rawan.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyebut penetapan ini sebagai langkah awal agar penanganan bisa bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa air bersih adalah hak, bukan sekadar kebutuhan, dan pemerintah tidak akan membiarkan warga mencari air sendirian di tengah kemarau.

Program yang disiapkan meliputi distribusi air lewat armada tangki BPBD ke titik-titik krisis, serta pembangunan dan penguatan sumur bor untuk jangka menengah. Kepala desa diminta lebih proaktif melapor begitu wilayahnya mulai kesulitan air, sebab dampaknya bukan cuma pada konsumsi harian tapi juga pertanian.

Bantahan dari Akademisi

Sejauh ini, narasi yang berkembang cenderung menempatkan kekeringan sebagai persoalan musiman semata. Problem ekologis. BPBD Sumenep sendiri, sebagaimana diberitakan di banyak media, menyebut situasi ini sebagai masalah tahunan yang berulang setiap kemarau.

Klaim itu mendapat bantahan dari (salah satunya) akademisi.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura, Iskandar Dzulkarnain, menegaskan bahwa kekeringan di Sumenep bukan fenomena baru, dan yang lebih penting, bukan semata soal musim. Menurutnya kekeringan yang berlangsung bertahun-tahun berkelindan dengan kerusakan lingkungan yang semakin masif: penebangan pohon, pertambangan, dan tata ruang yang kian tak terkendali.

Ia bahkan menyebut ada kawasan penyangga sumber mineral air di Sumenep yang sudah diberangus oleh aktivitas pertambangan. Iskandar mendesak Pemkab bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal, tidak hanya lewat aturan di atas kertas tapi juga penindakan nyata, termasuk sanksi pidana bagi pelanggar.

Data yang lebih spesifik soal pertambangan ini muncul dalam buku Krisis Sosio-Ekologis dan Perlawanan di Tanah Sumenep yang ditulis oleh Ifanul Abidin. Buku itu mencatat Sumenep sebagai salah satu kabupaten dengan cadangan fosfat terbesar di Madura, sebesar 827.500 meter kubik berdasarkan data Dinas ESDM Jawa Timur.

Cadangan sebesar ini menjadi alasan di balik Revisi Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013-2033 yang memperluas kawasan pertambangan fosfat, sebuah revisi yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena berpotensi memicu krisis sosio-ekologis.

Problem Cara Pandang

Titik krusial dari temuan Abidin ada pada wilayah yang terdampak perluasan tersebut. Perluasan kawasan tambang fosfat ini mencakup bentang alam batu karst, formasi geologis yang berfungsi sebagai tandon air alami. Artinya, perluasan tambang bukan hanya soal menggali sumber daya baru, tapi juga soal membongkar infrastruktur air yang selama ini bekerja secara alami di bawah tanah.

Ketika karst rusak, kapasitas wilayah untuk menyerap dan menyimpan air ikut rusak. Kekeringan yang tampak di permukaan sebagai krisis musiman, pada akar persoalannya, adalah konsekuensi dari hilangnya kapasitas penyimpanan air itu sendiri.

Abidin dalam bukunya juga menyoroti cara pandang yang menjadi akar dari persoalan ini: masyarakat, secara umum, masih memisahkan antara entitas sosial atau manusia dengan entitas ekologi non manusia seperti tanah, air, dan tumbuhan.

Cara pandang ini punya konsekuensi tersendiri. Jika alam dianggap berada di luar manusia, maka kerusakan alam dianggap tidak berhubungan langsung dengan manusia.

Krisis sosio-ekologis, dalam kerangka yang ditawarkan Abidin, justru berangkat dari gugatan terhadap cara pandang tersebut, bahwa manusia dan lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dampak pertambangan fosfat ini, menurut catatan Abidin, tidak berhenti pada krisis air. Perluasan kawasan tambang berpotensi merusak makam-makam leluhur yang tersebar di desa-desa Sumenep, yang pada gilirannya akan mengubah tradisi sosio-kebudayaan yang telah berjalan turun-temurun.

Dari tiga rangkaian fakta ini, ada benang merah yang layak dicermati. Pemkab Sumenep menempatkan penanganan kekeringan sebagai persoalan teknis: distribusi air, pembangunan sumur bor, koordinasi kepala desa. Langkah ini penting untuk kebutuhan darurat jangka pendek.

Namun akademisi seperti Iskandar dan riset seperti milik Abidin menunjukkan bahwa akar persoalan berada satu lapis lebih dalam, pada tata kelola ruang dan izin pertambangan yang memperlemah kapasitas alami wilayah dalam menyimpan air.

Kedua level ini, teknis dan struktural, sebenarnya tidak saling meniadakan. Distribusi air lewat tangki tetap dibutuhkan selama krisis berlangsung. Tapi tanpa evaluasi terhadap kebijakan tata ruang, termasuk revisi perda yang memperluas kawasan tambang fosfat ke wilayah karst, status siaga darurat berpotensi menjadi ritual tahunan: ditetapkan, ditangani sementara, lalu muncul lagi di musim kemarau berikutnya dengan jumlah desa terdampak yang mungkin bertambah, bukan berkurang.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal berapa lama kemarau tahun ini akan berlangsung, melainkan apakah kebijakan tata ruang dan pertambangan di Sumenep akan dievaluasi sebelum kemarau berikutnya tiba.

*

Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x