x

Penurunan DBHCHT Bangkalan dan Problem Usang Petani Kita

waktu baca 5 menit
Rabu, 9 Sep 2026 13:44 47 Kamura

KAMURA.id – DBHCHT Bangkalan tahun ini berada di angka Rp16.782.017.000,00. Angka itu turun sekitar separuh dari tahun lalu.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bangkalan, Qorry Yuniastuti, menyampaikan hal ini pada Senin (7/9/2026). Ia menegaskan sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

Sesuai PMK Nomor 22 Tahun 2025, sekitar 70 persen dana dialokasikan untuk kesehatan. Porsi ini jauh lebih besar dibanding sektor lain.

Hingga semester pertama 2026, realisasi baru mencapai Rp5 miliar. Jumlah ini setara 30 persen dari total alokasi.

Qorry optimistis seluruh dana bisa terserap sebelum tahun berakhir. Jika tidak, sisa anggaran akan berubah status menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

Angka-angka ini terasa kecil jika dibandingkan kontribusi tembakau Madura terhadap penerimaan cukai nasional. Pulau ini salah satu sentra tembakau rakyat terbesar di Indonesia.

Setiap tahun, industri rokok menyumbang triliunan rupiah cukai ke kas negara. Sebagian besar bahan bakunya berasal dari ladang-ladang di Madura.

Namun kontribusi sebesar itu belum tentu berubah menjadi perbaikan hidup bagi petani. Riset Kamura yang kemudian mendasari dibentuknya naskah akademik KEK Tembakau Madura menunjukkan, mereka yang menanam, merawat, dan memanen daun tembakau justru acapkali tertinggal.

DBHCHT semestinya menjadi jembatan antara kontribusi fiskal dan kesejahteraan lokal. Kenyataannya, jembatan itu masih rapuh.

Ketimpangan antara Kontribusi dan Distribusi

Abdullah Yaqin dkk (2025) menunjukkan melalui penelitiannya terkait dinamika sosial ekonomi petani tembakau di Indonesia. Mereka menemukan fakta yang tegas.

Kesejahteraan petani tembakau tidak sebanding dengan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara dari cukai rokok. Temuan ini menegaskan ada jarak nyata antara dua hal tersebut.

Studi yang sama mencatat akses petani terhadap DBHCHT untuk diversifikasi tanaman masih sangat minim. Bantuan yang diberikan pun sering tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Temuan ini memvalidasi apa yang terlihat di Bangkalan. Dana yang kembali ke daerah penghasil tembakau lebih banyak diarahkan pada program administratif dan kesehatan makro.

Program semacam itu penting. Tetapi ia tidak menyentuh langsung pendapatan petani di ladang.

Persoalan ini bukan hanya soal alokasi anggaran yang timpang. Ada juga masalah implementasi yang berbelit di tingkat daerah.

Kemudian riset lain yang dilakukan oleh Ahsan dkk (2024) terhadap empat kabupaten penghasil tembakau di Indonesia juga menemukan sejumlah kendala struktural dalam pemanfaatan DBHCHT.

Regulasi pusat terus berubah. Sementara proses sosialisasi kepada petani sangat lemah.

Pencairan sering terlambat. Program yang disediakan pun kerap tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Kombinasi masalah ini membuat DBHCHT sulit menjalankan fungsi idealnya. Dana ini semestinya menyediakan alternatif ekonomi yang layak bagi petani.

Semangat ini sejalan dengan Pasal 17 Framework Convention on Tobacco Control. Meski begitu, Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi tersebut.

Ketika porsi terbesar dana diarahkan untuk kesehatan, bukan pembinaan industri atau kualitas bahan baku, jarak antara petani dan manfaat DBHCHT kian lebar. Uang hasil keringat mereka di ladang kembali dalam bentuk lain.

Layanan kesehatan publik itu penting. Tapi ia tidak menjawab persoalan mendasar petani: harga jual tembakau yang tidak stabil, ketergantungan pada tengkulak, dan minimnya modal untuk diversifikasi usaha tani.

Ketika Penyerapan Anggaran Menjadi Penghalang Baru

Penurunan DBHCHT Bangkalan menambah lapisan persoalan baru. Dana yang sudah lebih kecil kini juga terserap lambat.

Baru sepertiga dari total alokasi cair hingga pertengahan tahun. Pola ini bukan kasus baru dalam pengelolaan DBHCHT di Indonesia.

Persis seperti temuan riset Nugroho dkk (2024) yang mengkaji implementasi kebijakan ini secara umum. Hasilnya masih jauh dari optimal.

Prevalensi merokok tetap tinggi. Kesejahteraan petani tembakau tetap rendah, meski dana bagi hasil sudah bergulir bertahun-tahun.

Dana yang tidak terserap tepat waktu bukan sekadar catatan administratif. Ia punya konsekuensi nyata bagi masyarakat.

Ketika anggaran berubah menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, program yang seharusnya berjalan tahun ini tertunda ke tahun depan. Risiko masalah yang sama akan terulang tetap ada.

Petani tembakau menghadapi tekanan harga setiap musim. Mereka tidak bisa menunggu proses birokrasi selesai.

Kebutuhan mereka bersifat musiman dan mendesak. Sementara itu, mekanisme penyerapan dana bergerak dengan ritme tahunan yang jauh lebih lambat.

Persoalan penyerapan ini berkelindan dengan tata kelola yang lebih besar. Sejumlah kajian menunjukkan disharmoni antara prinsip keadilan dan manfaat publik dalam implementasi DBHCHT di berbagai daerah.

Kenaikan penerimaan cukai tembakau tidak berbanding lurus dengan perbaikan kondisi masyarakat penghasil tembakau. Ketimpangan ini terlihat jelas pada aspek kesehatan maupun penegakan aturan di sekitar industri ini.

Bangkalan menjadi contoh konkret dari persoalan itu. Penurunan alokasi dan penyerapan yang tersendat memperlihatkan jarak antara kebijakan fiskal pusat dan dampak nyata di tingkat petani.

Jarak ini harus ditutup dengan langkah yang lebih konkret. Pengalokasian ulang persentase anggaran saja tidak cukup.

Optimisme Qorry Yuniastuti bahwa seluruh anggaran akan terserap sebelum akhir tahun patut dihargai. Ini komitmen administratif yang penting.

Namun target penyerapan seratus persen tidak otomatis berarti dana itu sampai ke tangan yang paling membutuhkan. Petani tembakau menghadapi ketidakpastian harga setiap musim panen.

Kontribusi Madura terhadap penerimaan cukai negara sudah lama terbukti besar. Yang masih harus dibuktikan adalah apakah kontribusi itu bisa berbalik arah.

Dana itu perlu mengalir kembali ke ladang-ladang tembakau. Bukan sekadar tercatat rapi dalam laporan realisasi anggaran.

*

Daftar Bacaan:

Yaqin, A., dkk. (2025). Dinamika Sosial-Ekonomi Petani Tembakau di Indonesia: Studi Kesejahteraan dan Keberlanjutan. I’THISOM: Jurnal Ekonomi Syariah.

Ahsan, A., dkk. (2024). Early assessment of tobacco excise sharing fund as policy for farmers’ viable alternatives in Indonesia: case study of four municipalities in Indonesia. Humanities and Social Sciences Communications.

Nugroho, R., dkk. (2024). Implementasi Kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Jurnal Kebijakan Publik.

*

Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x