
Sumber gambar: Arsip Pemkab Bangkalan KAMURA.id – Upaya mewujudkan KEK Tembakau Madura kini memasuki babak baru. Selasa (15/9/2026), Pemkab Bangkalan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati. Agendanya ini: memutakhirkan data dan menyiapkan syarat pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura.
Sekretaris Daerah Ismet Effendi memimpin pembahasan. Wakil Bupati Moch. Fauzan Ja’far turut hadir. Dilansir dari situs resmi Pemkab Bangkalan, rapat ini adalah bentuk tindaklanjut persoalan yang sudah lama menekan petani tembakau Madura.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk mematangkan gagasan besar pengembangan kawasan tembakau di Madura. Pemerintah Kabupaten Bangkalan siap mendukung dan mempersiapkan berbagai persyaratan agar prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Ismet.
Fauzan menambahkan penekanan lain. Menurutnya, empat kabupaten di Madura perlu menyatukan cara pandang. Potensi tembakau, katanya, adalah kekuatan Madura secara keseluruhan, bukan milik satu daerah saja.
Keterangan yang disuarakan oleh Effendi dan Fauzan itu menunjukkan bahwa KEK Tembakau Madura bukan lagi wacana administratif semata. Ini adalah ikhtiar dari tekanan struktural yang sudah dirasakan petani di lapangan.
Tekanan itu terlihat jelas pada musim panen 2026. Di Pamekasan, harga tembakau kering mengalami penurunan, walaupun masih berada di angka aman.
Harga tembakau dengan kualitas bagus, khususnya untuk jenis tembakau gunung, harga tertinggi mencapai Rp75 ribu per kilogram. Sedangkan harga terendah berada di kisaran Rp50 ribu per kilogram
Penyebabnya sederhana: kelebihan pasokan. Pengusaha tembakau H. Khairul Umam menjelaskan produksi tembakau Madura 2026 diperkirakan mencapai 50 ribu ton. Kebutuhan pabrikan nasional hanya 30 ribu hingga 35 ribu ton per tahun. Selisihnya sekitar 15 ribu ton.
Selisih itu menumpuk di gudang. Stok berlebih menekan harga beli. Perputaran modal pedagang pengepul ikut melambat.
Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Ia berulang setiap tahun. Rantai niaga tembakau dibiarkan terjun dalam gelanggang tanpa aturan.
Ketika permintaan industri rokok stagnan akibat kenaikan cukai dan tekanan regulasi kesehatan, sementara luas tanam tetap berjalan sesuai musim, kelebihan pasokan menjadi risiko struktural yang sulit dihindari.
Dalam situasi ini, posisi tawar petani nyaris tidak pernah berubah. Petani menanggung biaya produksi sejak awal. Bibit harus dibeli. Lahan harus diolah. Pupuk, tenaga kerja, dan pengairan menyusul kemudian.
Begitu panen selesai, petani berhadapan dengan pasar yang dikendalikan pembeli. Menjual berarti menerima harga yang tersedia. Menahan panen berarti menanggung risiko kualitas menurun. Dalam situasi overstock, posisi ini kian lemah. Gudang punya lebih banyak alasan menekan harga beli.
KEK Tembakau Madura adalah satu-satunya cara untuk menjebol persoalan tersebut. Gagasan ini dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan dan nilai lebih yang tidak menetes untuk petani. Beberapa caranya adalah memberikan pengaman kebijakan yang lebih ajeg dan membuka jalur penyerapan baru di luar industri yang sudah ada.
Diversifikasi yang Sudah Punya Preseden
Di sinilah letak urgensi sesungguhnya. Menaikkan harga beli adalah satu hal. Tetapi jaminan supaya harga beli itu tetap stabil dan membuat nilai tawar petani semakin kokoh itu adalah hal lain.
Maka dari itu, dalam gagasan KEK Tembakau Madura ini, industri hasil tembakau konvensional menjadi perhatian utama. Alasannya karena industri ini menyerap porsi terbesar hasil panen Madura. Posisinya tidak tergantikan dan masih perlu dimaksimalkan, terutama dari stabilitas harga dan daya serap gudang.
Namun ketergantungan penuh pada satu jalur ini yang membuat petani rentan. Begitu permintaan pabrikan stagnan, seluruh rantai niaga ikut goyah. Di samping industri yang sudah berjalan, sebenarnya terbentang jalur-jalur lain. Jalur ini bukan pengganti, melainkan pelengkap yang bisa menyerap kelebihan pasokan.
Diversifikasi produk tembakau menjadi jawaban yang realistis. Ia bukan gagasan baru. Dasar hukumnya sudah ada. Presedennya pun sudah berjalan, termasuk di Madura sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengamanatkan diversifikasi tanaman dan industri tembakau. Aturan ini lahir demi keamanan kesehatan sekaligus nilai tambah bagi petani. Amanat ini tidak pernah dimaksudkan untuk meniadakan industri rokok, melainkan membuka jalur tambahan di sampingnya.
Riset Badan Litbang Pertanian membuktikan daun tembakau mengandung minyak atsiri. Senyawa utamanya, neofitadiena, mencapai lebih dari 40 persen kandungan minyak atsiri tersebut. Peneliti Elda Nurnasari dari Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat mengembangkan minyak atsiri ini menjadi bahan campuran parfum badan.
Uji organoleptik terhadap 30 responden wanita menunjukkan hasil yang jelas. Mayoritas memilih parfum minyak atsiri tembakau yang dicampur aroma jeruk, jasmine, dan lavender. Invensi ini bahkan sudah mendapat paten dari Kemenkumham sejak 2018.
Riset lain soal kandungan kimia minyak atsiri tembakau juga pernah menjangkau Madura. Penelitian Nurnasari dan Subiyakto mengidentifikasi komposisi kimia minyak atsiri dari empat daerah penghasil tembakau, termasuk Madura, di samping Temanggung, Bondowoso, dan Blitar. Neofitadiena kembali muncul sebagai senyawa utama di seluruh sampel. Temuan ini menegaskan satu hal: potensi minyak atsiri bukan sekadar klaim laboratorium yang jauh dari lapangan, melainkan sudah menyentuh langsung tembakau Madura sebagai bahan bakunya.
Di jalur industri lain, ekstraksi nikotin untuk liquid vape sudah berjalan. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia pernah menyatakan komitmennya menyerap tembakau petani lokal. Tembakau itu diekstraksi menjadi nikotin cair. Langkah ini sekaligus menekan ketergantungan industri vape nasional pada bahan baku impor.
Negara bahkan sudah mengakui pasar ini secara formal. Produk hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti liquid vape, rokok elektrik, dan produk tembakau yang dipanaskan, kini memiliki kategori cukai tersendiri. Kategori ini berdiri berdampingan dengan cukai hasil tembakau konvensional, bukan menggantikannya.
Pada ranah farmasi, potensinya juga terbuka. Daun tembakau mengandung alkaloid, flavonoid, dan senyawa antibakteri. Semua ini tengah diteliti untuk aplikasi obat dan terapi kesehatan. Limbah batang dan debu tembakau pun tidak sia-sia. Sejumlah kelompok tani sudah mengolahnya menjadi bio-pestisida, bio-oil, dan pupuk organik cair.
Semua preseden ini menegaskan satu hal. Daun tembakau punya nilai ekonomi yang lebih luas daripada sekadar bahan baku rokok, tanpa harus mengorbankan posisi industri rokok yang sudah mapan.
Namun persoalannya belum selesai. Sejumlah riset mencatat skala industrialisasi non-rokok ini masih kecil. Teknologi pemrosesan mahal. Nilai ekonomi produk turunan masih di bawah industri hasil tembakau konvensional. Penyerapan non-rokok pun belum mampu menandingi permintaan pabrikan rokok.
Di titik inilah KEK Tembakau Madura punya peran yang relevan untuk diisi. Kawasan ini bisa mengonsolidasikan investasi pengolahan hilir, di samping tetap menopang industri hasil tembakau yang sudah berjalan. Dengan skala yang cukup besar, keekonomian minyak atsiri, nikotin cair, maupun produk farmasi berbasis tembakau bisa tercapai.
Maka babak baru KEK ini tidak boleh berhenti pada tahap pemutakhiran data. Ia tidak boleh berhenti pada pemenuhan syarat administratif semata. Tetapi juga harus segera menjadi kebijakan yang mewujud sehingga problem overstock dan nihilnya posisi tawar petani itu bisa diatasi, demi Madura yang lebih baik.
*
Daftar Bacaan:
*
Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar