
KAMURA.id – Upaya pemerintah daerah dalam mendampingi petani dan pelaku usaha tani menjadi kunci penting dalam meningkatkan nilai jual serta keberlanjutan sektor pertanian. Hal inilah yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan merencanakan pendaftaran sejumlah komoditas pertanian khas daerah ke Kementerian Pertanian untuk memperoleh perlindungan hukum berupa hak paten atau indikasi geografis.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga identitas komoditas unggulan agar tidak diklaim daerah lain, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal Sumenep.
Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa Sumenep memiliki kekayaan pertanian yang berbasis kearifan lokal dan diwariskan secara turun-temurun. Namun, selama ini banyak komoditas tersebut belum memiliki pengakuan resmi secara nasional.
“Kita kaya akan khazanah sektor pertanian sesuai kearifan lokal. Ada beberapa komoditas khas Sumenep yang sampai sekarang belum didaftarkan ke Kementerian Pertanian,” ucap Chainur, Rabu (17/12/2025).
Padahal, pengakuan melalui indikasi geografis sangat penting sebagai bentuk identitas, jaminan mutu, sekaligus perlindungan hukum bagi produk pertanian daerah. Dengan adanya legalitas tersebut, posisi tawar petani dan pelaku usaha tani akan semakin kuat di hadapan pasar, baik regional maupun nasional.
Tanpa perlindungan hukum, hasil tani petani Sumenep selama ini berada dalam posisi rentan. Komoditas yang lahir dari kearifan lokal, ditanam dengan pengetahuan turun-temurun, disesuaikan dengan karakter tanah dan iklim Madura, sering kali diperlakukan sebagai barang generik di pasar. Tidak ada pembeda, tidak ada pengakuan atas asal-usul, dan pada akhirnya tidak ada nilai tambah yang adil bagi petani. Bahkan lebih buruk, potensi klaim oleh daerah lain menjadi ancaman nyata. Dalam situasi seperti ini, petani selalu berada di pihak yang kalah.
Upaya Perlindungan Hukum dan Keberpihakan pada Petani
Pendaftaran indikasi geografis mengubah logika tersebut. Ketika cabai jemu, bawang merah, pisang kapok Batuputih, kacang komak, hingga padi Talarminyan memperoleh pengakuan resmi, maka yang dilindungi bukan hanya nama produk, melainkan juga jerih payah petani di baliknya. Indikasi geografis memberikan kepastian bahwa produk tersebut memiliki karakter unik yang tidak bisa direplikasi sembarangan. Dampaknya sangat konkret: harga jual berpotensi naik, kepercayaan pasar meningkat, dan petani memiliki dasar hukum untuk mempertahankan hak mereka.
Namun urgensi kebijakan ini menjadi jauh lebih besar jika dikaitkan dengan realitas sosial Madura. Petani di Sumenep sebagian besar adalah petani kecil, dengan lahan terbatas dan ketergantungan tinggi pada musim. Mereka sangat rentan terhadap fluktuasi harga, permainan tengkulak, serta ketidakpastian cuaca. Dalam kondisi demikian, meningkatkan produksi saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perlindungan struktural agar hasil kerja petani tidak terus-menerus diserap oleh rantai distribusi yang timpang.
Di sinilah pemerintah daerah harus mengambil posisi tegas: berpihak pada petani. Upaya DKPP Sumenep tidak boleh berhenti pada pendaftaran paten semata. Pendampingan harus dilanjutkan dengan penguatan akses pasar, edukasi branding produk, kemudahan sertifikasi, hingga integrasi dengan UMKM dan koperasi petani. Jika indikasi geografis hanya berhenti sebagai dokumen, maka petani tetap tidak akan merasakan dampak nyata. Tetapi jika dikelola secara serius, kebijakan ini bisa menjadi alat pembebasan petani dari ketergantungan harga murah.
Lebih jauh, kebijakan ini harus dimasifkan dan dijadikan agenda lintas sektor. Pertanian tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan perdagangan, perindustrian, hingga pariwisata. Produk pertanian khas Sumenep seharusnya hadir sebagai identitas daerah, masuk ke pasar modern, menjadi bahan olahan bernilai tinggi, dan dikenal sebagai produk unggulan Madura. Setiap kenaikan nilai jual berarti tambahan pendapatan bagi petani, dan setiap tambahan pendapatan berarti peningkatan kualitas hidup keluarga petani dengan bentuk pendidikan anak, kesehatan, dan ketahanan ekonomi rumah tangga.
Sekadar Objek Program
Perlu diakui bahwa selama ini petani terlalu sering dijadikan objek program, bukan subjek kebijakan. Karena itu, langkah pendaftaran indikasi geografis harus disertai pelibatan aktif petani dalam prosesnya.
Petani perlu memahami manfaatnya, memiliki posisi tawar dalam kelembagaan, dan tidak sekadar menjadi nama yang dicantumkan di atas kertas. Kesejahteraan petani hanya akan terwujud jika kebijakan benar-benar berpijak pada kebutuhan mereka, bukan sekadar target birokrasi.
Pada akhirnya, melindungi komoditas pertanian berarti melindungi hidup petani itu sendiri. Di Madura, ketika pertanian runtuh, maka yang runtuh bukan hanya ekonomi, tetapi juga tatanan sosial masyarakat.
Karena itu, langkah DKPP Sumenep harus dilihat sebagai pintu awal menuju keadilan ekonomi bagi petani. Pintu ini harus dibuka lebar, dijaga konsistensinya, dan diperjuangkan bersama. Sebab kesejahteraan petani bukan pilihan kebijakan, ia adalah keharusan moral dan tanggung jawab negara. (Red)

Tidak ada komentar