x

Petani Garam di Tengah Kebijakan Impor, Ketiadaan HPP, dan Problem Persaingan

waktu baca 5 menit
Jumat, 14 Agu 2026 11:46 169 Kamura

KAMURA.id – Harga garam di Pamekasan sedang berada di titik rendah. Di sejumlah gudang, angka yang beredar hanya Rp1,15 juta hingga Rp1,2 juta per ton, jauh dari capaian tahun 2023 yang sempat menyentuh Rp5,5 juta per ton.

Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Abd. Fata, menyebut pihaknya sebenarnya memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Namun impelementasinya jauh panggang dari api, payung hukum itu belum memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan fluktuasi harga garam. Aturan itu berhenti pada level perlindungan umum, belum menyentuh secara spesifik soal harga, sehingga harga garam pada akhirnya lebih banyak ditentukan langsung oleh gudang atau pabrikan.

Merujuk pada penuturan Fata, ada tiga persoalan struktural yang lebih dalam dari sekadar hukum penawaran dan permintaan, yakni: 1) kebijakan impor yang terus berjalan di tengah target swasembada; 2) ketiadaan harga pembelian pemerintah, dan; 3) peran PT Garam yang justru berbalik menjadi pesaing petani rakyat.

Impor sebagai Pintu yang Tak Pernah Tertutup

Pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Target itu berdiri berdampingan dengan kenyataan bahwa impor garam periode Januari–Mei 2026 naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai 926 ribu ton. Dua kebijakan ini berjalan pada arah yang saling meniadakan. Semakin besar keran impor dibuka, semakin sempit ruang bagi garam rakyat untuk terserap pasar domestik.

Data dari Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, memperjelas skala persoalan. Kebutuhan garam nasional mencapai 4.825 ribu ton, sementara suplai nasional hanya sekitar 2.277 ribu ton.

Secara matematis, kesenjangan sebesar itu semestinya mendorong harga naik, bukan turun. Faridi menyebut situasi ini sebagai realita kontradiktif: kebutuhan besar, suplai kecil, tapi harga mudah dipermainkan.

Penelitian Mohammad Rofik dan koleganya (2022) melalui studi bertajuk Pengaruh Impor Garam terhadap Harga Garam dan Kemiskinan Petani Garam di Pulau Madura menemukan bahwa volume impor garam yang meningkat memicu penurunan harga garam baku di Indonesia dalam kurun dua tahun berikutnya. Penelitian itu juga mengukur nilai tukar petani garam dan menemukan hubungan negatif dengan jumlah impor: semakin tinggi volume garam yang masuk dari luar, semakin kecil nilai tukar petani, yang berarti petani semakin defisit.

Temuan ini memvalidasi apa yang dirasakan petani Pamekasan ini hari. Impor bukan sekadar angka statistik perdagangan, ia bekerja langsung menekan pendapatan rumah tangga petani garam.

Persoalannya, penutupan atau pembatasan impor sulit dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Kewenangan itu ada di tingkat pusat, sementara industri yang membutuhkan garam untuk bahan baku, seperti industri kimia dan aneka pangan, punya kebutuhan standar kualitas yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi garam rakyat. Namun ketimpangan antara kebutuhan industri dan proteksi terhadap petani semestinya bisa dijembatani lewat kebijakan harga, bukan dibiarkan terserap begitu saja oleh impor tanpa batas.

Kekosongan yang Bernama HPP

Fata secara eksplisit menyebut ketiadaan harga pembelian pemerintah atau HPP sebagai faktor yang turut melemahkan posisi petani. Tanpa HPP, harga garam sepenuhnya ditentukan oleh gudang dan pabrikan. Petani menjadi penerima harga, bukan penentu harga.

Payung hukum di Pamekasan yang telah disinggung di muka, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, tidak akan berdampak apa-apa tanpa instrumen konkret berupa patokan harga minimum yang mengikat pembeli.

Studi Nuswardani (2019) yang berjudul Protection and Empowerment of Salt Farmers in Madura mencatat pola yang mirip pada skala Jawa Timur. Meski produksi garam di provinsi ini melimpah bahkan surplus, kesejahteraan petani tidak kunjung membaik karena harga garam rakyat tetap rendah, dan pemerintah tetap mengizinkan impor sehingga produksi lokal tidak terserap penuh oleh pasar.

Penelitian itu juga menyoroti adanya konflik norma dan perbedaan tafsir dalam Undang-Undang Perlindungan Nelayan yang membuat perlindungan harga bagi petani garam tidak berjalan efektif di lapangan.

Ketiadaan HPP bukan kekosongan administratif biasa. Ia adalah kekosongan yang secara langsung memindahkan risiko harga dari pelaku usaha besar ke petani kecil yang paling tidak punya daya tawar.

PT Garam, dari Penyerap Jadi Pesaing

Poin ketiga yang barangkali paling ironis adalah ini: PT Garam, badan usaha milik negara yang seharusnya menyerap garam rakyat, justru menjadi pesaing di pasar. Posisi ini bertentangan dengan mandat dasar keberadaan perusahaan pelat merah di sektor komoditas strategis, yaitu menjadi stabilisator harga dan penyangga produksi rakyat, bukan pemain yang ikut memperebutkan pasar yang sama.

Ketika BUMN garam memproduksi dan menjual garam sendiri tanpa mekanisme penyerapan hasil petani secara memadai, posisi petani rakyat semakin terjepit dari dua arah sekaligus: dari atas oleh impor, dan dari samping oleh perusahaan negara yang semestinya menjadi mitra.

Kondisi ini mensyaratkan intervensi bersama untuk membenahi peran ini. Harus ada ketegasan bahwa persoalan tidak bisa diselesaikan oleh satu entitas seperti Dinas Perikanan Pamekasan itu sendirian.

Dinas Perikanan Pamekasan juga menegaskan bahwa persoalan harga garam perlu diperjuangkan melalui sinergi lintas instansi.

Pernyataan ini benar, tapi juga menyisakan pertanyaan tentang bentuk konkretnya. Sinergi lintas instansi mudah diucapkan dalam rapat dan pernyataan pers, namun jarang diterjemahkan menjadi kebijakan harga yang mengikat, apalagi menyentuh persoalan struktural seperti kewenangan impor yang ada di tangan pemerintah pusat.

Adalah nyata bahwa pemerintah daerah itu punya kewajiban mengawal sekaligus melahirkan program yang memperkuat posisi petani menghadapi tekanan pasar. Kewajiban itu tidak boleh berhenti pada penjelasan tentang hukum dagang saat harga turun. Ia harus berbentuk kebijakan harga pembelian yang jelas, pengawasan terhadap peran PT Garam, dan advokasi serius ke pemerintah pusat soal kebijakan impor yang selama ini berjalan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada petani di lapangan.

Madura dikenal sebagai pulau garam sejak lama. Predikat itu semestinya diikuti kesejahteraan yang setara bagi mereka yang bekerja di ladang-ladang garam tersebut. Selama impor, HPP, peran PT Garam, serta seluruh rangkaian problem hulu-hilir ini belum dibenahi bersamaan, predikat itu akan terus berjalan berdampingan dengan kemiskinan struktural yang dialami petaninya sendiri.

Daftar Bacaan

Kabar Madura. (2026, 13 Agustus). Harga Garam Pamekasan Tertekan, Petani Dihadapkan pada Impor dan Tanpa HPP. Kabar Madura.

Nuswardani, N. (2019). Protection and Empowerment of Salt Farmers in Madura. Atlatis Press: Protection and Empowerment of Salt Farmers in Madura.

Rofik, M., dkk. (2022). Pengaruh Impor Garam terhadap Harga Garam dan Kemiskinan Petani Garam di Pulau Madura. Jurnal Ekonomi Pembangunan.

*

Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x