
Sumber foto: kabarmadura.id KAMURA.id – Perlindungan sosial bagi nelayan merupakan aspek krusial dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan kerja di sektor perikanan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat terbatas.
Kondisi ini tercermin pada implementasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Sumenep yang belum mampu menjangkau seluruh sasaran. Padahal, regulasi nasional telah mewajibkan perlindungan bagi nelayan sebagai kelompok pekerja rentan.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan di wilayah tersebut mencapai 34.818 orang. Namun, kuota penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 hanya sebanyak 2.000 orang. Artinya, program tersebut baru menjangkau sekitar 5 persen dari total nelayan. Angka ini menunjukkan kesenjangan yang cukup besar antara kebutuhan perlindungan dengan realisasi kebijakan di lapangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Joni Hariyanto, menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama rendahnya cakupan program. Pemerintah daerah hanya mampu menanggung premi selama empat bulan, sementara delapan bulan berikutnya menjadi tanggung jawab peserta. Skema ini menjadikan bantuan bersifat stimulan, bukan jaminan berkelanjutan.
“Nelayan yang diutamakan mendapat Jamsostek adalah yang waktu melautnya lebih dari satu hari, termasuk nelayan yang memiliki kartu Kusuka,” ujar Joni, Minggu (22/2/2026).
Dalam praktiknya, skema tersebut belum berjalan optimal. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 30 persen nelayan penerima bantuan yang melanjutkan pembayaran premi secara mandiri. Sebagian besar lainnya memilih berhenti setelah subsidi pemerintah berakhir. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman nelayan mengenai pentingnya perlindungan sosial.
Relasi Kesadaran Akan Jaminan Sosial dengan Pendidikan
Selain faktor anggaran, rendahnya tingkat partisipasi juga berkaitan dengan minimnya literasi masyarakat terhadap program jaminan sosial. Banyak nelayan yang belum melihat asuransi sebagai kebutuhan prioritas, terutama ketika harus mengeluarkan biaya mandiri, meskipun nominal premi relatif kecil, yakni Rp16.000 per bulan. Di sisi lain, risiko kerja nelayan tergolong tinggi, mulai dari kecelakaan di laut hingga kondisi cuaca ekstrem yang tidak menentu.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa perlindungan kerja bagi nelayan sangat penting mengingat tingkat kerentanan profesi tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya meningkatkan kuota penerima bantuan, tetapi juga memperkuat edukasi kepada nelayan tentang manfaat jaminan sosial. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendorong nelayan untuk tetap melanjutkan kepesertaan meskipun tanpa subsidi.
“Selain itu, OPD teknis juga harus terus memberikan pemahaman pada nelayan tentang pentingnya asuransi. Sehingga, yang melanjutkan pembayaran secara mandiri semakin meningkat,” jelasnya.
Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian Laksono et al. (2025) yang mengkaji kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kalangan masyarakat Madura. Studi berjudul Can Education Increase NHI Membership? A Case Study Among Madurese in Indonesia tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memiliki hubungan signifikan dengan kepesertaan jaminan sosial. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan ia menjadi peserta JKN.
Secara rinci, masyarakat dengan pendidikan dasar memiliki peluang 1,672 kali lebih besar untuk menjadi peserta JKN dibandingkan yang tidak bersekolah. Peluang ini meningkat menjadi 2,329 kali pada kelompok berpendidikan menengah, dan mencapai 4,593 kali pada kelompok berpendidikan tinggi. Hasil ini menegaskan bahwa pendidikan berperan penting dalam membentuk kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kesehatan dan sosial.
Jika dikaitkan dengan kondisi nelayan di Sumenep, rendahnya tingkat pendidikan yang masih menjadi karakteristik sebagian masyarakat pesisir dapat menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pendekatan edukatif menjadi strategi yang tidak kalah penting dibandingkan intervensi finansial.
Pemerintah daerah perlu merancang program sosialisasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat nelayan. Edukasi tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga harus mampu membangun kesadaran akan risiko kerja dan pentingnya perlindungan jangka panjang. Pendampingan secara langsung dan melibatkan tokoh masyarakat setempat dapat menjadi salah satu alternatif strategi.
Di sisi lain, kebijakan anggaran tetap menjadi faktor kunci dalam memperluas cakupan perlindungan. Pemerintah daerah perlu terus mengupayakan penambahan alokasi dana, baik melalui APBD maupun dukungan pemerintah pusat. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swasta, juga dapat menjadi solusi untuk memperluas akses jaminan sosial bagi nelayan.
Dengan demikian, upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang komprehensif yang mengintegrasikan aspek kebijakan, pendanaan, dan edukasi. Tanpa langkah tersebut, perlindungan sosial bagi nelayan akan tetap terbatas, dan kelompok ini akan terus berada dalam kondisi rentan terhadap risiko kerja yang tinggi.
Yang perlu di-highlight adalah fakta bahwa perlindungan nelayan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan berisiko tinggi. (Red)

Tidak ada komentar