
KAMURA.id – Perlindungan sosial bagi pekerja tidak lagi menjadi kebutuhan yang hanya melekat pada sektor industri atau perusahaan-perusahaan besar. Di tengah meningkatnya risiko kerja dan ketidakpastian ekonomi, jaminan sosial juga menjadi kebutuhan penting bagi para guru, tenaga pendidikan, pengurus masjid, pegawai lembaga sosial, hingga pekerja sektor informal yang selama ini menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kesadaran itulah yang mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura menjalin kerja sama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung Dakwah PDM Sampang, Rabu (17/6/2026).
Ketua PDM Sampang, Mughni Musa, menegaskan bahwa inti dari kerja sama tersebut adalah memastikan seluruh pekerja Muhammadiyah memperoleh perlindungan sosial yang layak, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun informal. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini Muhammadiyah ingin memastikan seluruh pekerja Muhammadiyah mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk memperluas cakupan kepesertaan. Ini merupakan kerja sama yang saling menguatkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Mughni.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan pada 27 Maret 2024 di Yogyakarta. Implementasi kerja sama di tingkat daerah diharapkan mampu mempercepat perluasan akses jaminan sosial bagi warga Muhammadiyah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari berbagai amal usaha persyarikatan.
Sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki jaringan amal usaha yang sangat luas, mulai dari lembaga pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, masjid, hingga berbagai unit pelayanan sosial dan ekonomi. Di balik berjalannya berbagai lembaga tersebut terdapat ribuan tenaga kerja yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat setiap hari. Karena itu, perlindungan sosial dinilai menjadi aspek penting untuk menjamin keberlangsungan kesejahteraan para pekerja sekaligus meningkatkan rasa aman dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa salah satu tujuan utama kerja sama yang dibangun adalah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah. Melalui program tersebut, guru, dosen, tenaga kependidikan, karyawan rumah sakit, pegawai amal usaha Muhammadiyah, takmir masjid, hingga pengurus cabang dan ranting didorong untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memperluas kepesertaan, kerja sama itu juga memberikan akses terhadap lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keberadaan program-program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja Muhammadiyah. Tidak hanya ketika mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, maupun ketika keluarga membutuhkan perlindungan akibat risiko kematian pencari nafkah.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan edukasi dan literasi jaminan sosial di lingkungan persyarikatan. Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan berencana melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Edukasi tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap program BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan atau sektor industri.
Padahal, berbagai kelompok pekerja seperti guru honorer, pekerja mandiri, relawan sosial, hingga pelaku usaha kecil juga dapat memperoleh manfaat dari program tersebut. Melalui peningkatan literasi, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, kolaborasi tersebut juga membuka peluang penguatan program dakwah sosial Muhammadiyah. Dengan melibatkan Majelis Ekonomi serta lembaga filantropi Muhammadiyah seperti Lazismu, tersedia peluang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga kurang mampu melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek digitalisasi layanan juga menjadi bagian dari kerja sama yang dibangun. Amal usaha Muhammadiyah yang telah berbadan hukum didorong melakukan pendaftaran peserta secara kolektif sehingga proses administrasi, pembayaran iuran, hingga pengajuan klaim dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan tertata.
Mughni berharap implementasi kerja sama tersebut mampu memberikan manfaat yang luas bagi warga Muhammadiyah di Kabupaten Sampang. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih merata serta memperkuat dakwah sosial yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh warga Muhammadiyah, khususnya di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar