x

Harkopnas ke-79 di Pamekasan: Merayakan Koperasi Baru di Tengah Koperasi Lama yang Mati

waktu baca 6 menit
Jumat, 24 Jul 2026 14:40 70 Kamura

KAMURA.id—Selasa siang, 21 Juli, seuntai melati digunting di gerbang Monumen Arek Lancor. Gubernur Jawa Timur membuka bazar, didampingi Bupati Pamekasan dan pengurus Dekopinwil. Ratusan stan berjajar mengelilingi alun-alun, memajang produk koperasi dan usaha mikro dari berbagai penjuru provinsi. Gerobak dagang dibagikan kepada pedagang kecil. Panitia menargetkan perputaran uang lima miliar rupiah selama sepekan pagelaran.

Pamekasan tahun ini dipercaya menjadi tuan rumah puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 tingkat Jawa Timur. Sebuah kehormatan yang tidak kecil bagi kabupaten di tengah Pulau Madura.

Namun di sela sambutan dan ucapan terima kasih, Bupati menyelipkan satu kalimat yang mudah terlewat: pemerintah kabupaten sedang menyiapkan konsolidasi terhadap koperasi yang tidak lagi aktif beroperasi, dan mendorong yang stagnan agar bergabung dengan yang tata kelolanya lebih baik.

Di panggung perayaan koperasi, tuan rumah sedang membicarakan koperasi yang sudah tak bernyawa.

Kalimat itu punya dasar yang bisa dihitung.

Data sistem daring koperasi mencatat 808 koperasi terdaftar di Pamekasan, tersebar di tiga belas kecamatan. Dari jumlah itu, 463 berstatus aktif dan 345 tidak aktif. Artinya, lebih dari empat dari sepuluh koperasi yang pernah didirikan di kabupaten ini kini hanya hidup sebagai nama di daftar.

Angka semacam ini bukan kekhususan Pamekasan. Ia adalah pola yang berulang di hampir setiap kabupaten di Indonesia, tempat koperasi lahir dalam gelombang, lalu surut dalam sunyi tanpa ada yang mencatat kapan persisnya ia berhenti bekerja.

Yang membuat angka itu terasa lebih tajam tahun ini adalah konteksnya. Sebab di saat 345 koperasi lama menunggu dibubarkan atau dilebur, Pamekasan sedang mendirikan ratusan koperasi baru.

 

Tujuh puluh sembilan tahun dan satu pelajaran yang sama

Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli, merujuk Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 1947. Sejak itu, gerakan koperasi Indonesia melewati beberapa kali gelombang kelahiran—dan setiap gelombang meninggalkan pelajaran yang mirip.

Yang paling relevan untuk dibaca hari ini adalah riwayat Koperasi Unit Desa. Lahir dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, KUD dirancang sebagai simpul ekonomi pedesaan: membeli gabah petani, menggilingnya, menyetorkannya ke depot logistik, dan menyalurkan pupuk. Ia tumbuh pesat sepanjang 1970-an dan mencapai puncaknya pada dekade berikutnya, ketika hampir setiap kecamatan punya gudang KUD dengan tumpukan karung pupuk di dalamnya.

Strategi pembinaannya bahkan sudah dirancang bertahap: ofisialisasi, lalu deofisialisasi, lalu otonomi. Dari ketergantungan penuh pada negara, menuju kemandirian.

Tahap ketiga itu tidak pernah benar-benar tercapai. Ketika krisis moneter datang dan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 mencabut posisi istimewa KUD, ribuan gudang di pelosok berhenti beroperasi.

Kajian-kajian setelahnya menyebut sejumlah sebab: hilangnya akses pasar, kalah bersaing dengan swasta dan badan usaha milik negara, tata kelola yang bermasalah, dan dominasi elite pemilik modal di dalam tubuh koperasi itu sendiri.

Kesimpulan yang bisa ditarik cukup sederhana. KUD hidup selama negara memberinya pekerjaan, dan mati ketika pekerjaan itu ditarik. Ia tidak pernah sempat memiliki alasan ekonomi untuk hidup di luar penugasan.

Kini gelombang itu datang lagi, dalam skala yang belum pernah ada sebelumnya.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beserta pembangunan fisik gudang dan kelengkapannya.

Setiap unit dialokasikan sekitar tiga miliar rupiah—dua setengah miliar untuk bangunan dan setengah miliar untuk operasional—guna menampung kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, gudang pendingin, serta sarana logistik.

Kecepatannya luar biasa. Pada peringatan Hari Koperasi tingkat nasional di Jakarta, 12 Juli lalu, Menteri Koperasi menyampaikan bahwa 83.000 badan hukum koperasi telah rampung. Legalitasnya, dengan kata lain, hampir tuntas dalam waktu kurang dari dua tahun.

Wujud fisiknya bergerak jauh lebih lambat. Dari angka yang sama, hanya 15.845 unit yang pembangunannya selesai menyeluruh, sementara 19.539 unit masih dalam proses, dari total sekitar 35.000 titik yang direncanakan.

Catatan sistem informasi koperasi desa pada awal Juni bahkan menunjukkan angka yang lebih ketat lagi: sekitar sepertiga dari unit yang terdata benar-benar rampung dibangun.

Jarak antara dua angka itu—delapan puluh tiga ribu akta dan lima belas ribu bangunan—adalah jarak antara pendirian dan pengoperasian.

Yang paling mudah dari mendirikan koperasi memang mendirikannya.

Presiden sendiri, dalam pernyataan tiga hari sebelum acara di Pamekasan, mengakui koperasi yang sudah berjalan masih terkendala listrik, air bersih, dan akses internet. Ia menegaskan yang dikejar adalah koperasi operasional, bukan koperasi di atas kertas. Sebuah penegasan yang justru menunjukkan bahwa kekhawatiran itu nyata.

Kalangan pengkaji kebijakan menyampaikan peringatan lebih keras: dalam kebijakan publik, kecepatan tanpa seleksi bukanlah prestasi melainkan risiko yang ditunda, dan bila dalam dua atau tiga tahun ribuan koperasi ini gagal bayar, yang menanggung bukan hanya anggotanya, tetapi juga uang negara dan dana desa.

 

Pamekasan sebagai contoh yang jujur

Pamekasan justru menjadi ilustrasi yang baik untuk membaca jarak itu, karena kabupaten ini termasuk yang bergerak cepat.

Peluncurannya dilakukan pada 21 Juli 2025, tepat setahun sebelum Harkopnas digelar di sini, mencakup 189 desa dan kelurahan. Menteri Koperasi bahkan menyebut Pamekasan sebagai salah satu daerah paling responsif dalam pembentukan dan pembangunan koperasi desa ketika berkunjung pada Februari lalu.

Tetapi lihat perjalanannya. Pada November 2025, empat bulan setelah peluncuran, baru enam koperasi yang beroperasi—dan pemerintah kabupaten menggelar rapat koordinasi khusus untuk merumuskan strategi percepatan. Pada Juni 2026, jumlah unit yang selesai dibangun secara fisik mencapai 110.

Seratus sepuluh bangunan dalam sebelas bulan, di kabupaten yang dipuji karena kecepatannya. Sementara di daftar yang lain, 345 koperasi lama menunggu dikonsolidasi.

Dua angka itu berjalan beriringan tanpa pernah dipertemukan dalam satu percakapan.

 

Yang layak ditanyakan dari sebuah perayaan

Bazar di Arek Lancor akan berakhir, stan-stan dibongkar, dan alun-alun kembali seperti biasa. Perputaran lima miliar rupiah, bila tercapai, adalah kabar baik bagi pedagang yang ikut serta selama sepekan.

Namun ukuran keberhasilan sebuah gerakan koperasi tidak pernah terletak pada keramaian bazar. Ia terletak pada pertanyaan: berapa banyak koperasi di Pamekasan yang tahun depan masih menggelar rapat anggota tahunan, masih membukukan transaksi, dan masih dimiliki oleh anggotanya sendiri—bukan oleh pengurus, bukan oleh dinas, bukan oleh instruksi dari Jakarta.

Anggota DPRD setempat sudah mengingatkan sejak sebelum acara: pemberdayaan tidak boleh berhenti pada yang bersifat seremonial. Peringatan itu terdengar klise, tetapi riwayat KUD memberinya bobot.

Sebab pelajaran terpenting dari hampir delapan dekade gerakan koperasi kita bukan tentang bagaimana mendirikan, melainkan tentang bagaimana bertahan setelah negara berhenti menyuapi. Dan pelajaran itu, sejauh ini, belum pernah benar-benar dituntaskan.

Harkopnas ke-80 tahun depan barangkali akan menjadi tempat yang lebih jujur untuk menilai. Bukan dari berapa stan yang berdiri, melainkan dari berapa koperasi yang masih berdiri.

 

 

Subairi Muzakki

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x