
KAMURA.id — Di pesisir selatan Madura, dari Sreseh di barat sampai Kalianget di ujung timur, musim kemarau selalu datang dengan pekerjaan yang sama. Air laut dialirkan ke petak-petak dangkal, dijemur berminggu-minggu, digaruk saat kristalnya mulai mengeras. Pekerjaan ini nyaris tak berubah sejak zaman ketika Belanda menyebut kawasan itu zoutlanden, tanah garam.
Yang berubah adalah peta di luar sana. Pekan lalu, di Jakarta, angka impor garam industri sepanjang Januari hingga Mei 2026 diumumkan: 936 ribu ton, naik 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka itu muncul di tengah target yang sudah dipatok negara—Indonesia harus swasembada garam pada 2027.
Dua kenyataan itu berjalan berdampingan tanpa saling menyentuh. Dan di antara keduanya, Madura berdiri agak jauh dari meja tempat rencana besar itu disusun.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menjadi payung ambisi itu. Beleid tersebut mewajibkan kebutuhan garam untuk aneka pangan, farmasi, penyamakan kulit, hingga pengeboran minyak dipenuhi dari produksi dalam negeri paling lambat akhir 2025, sementara garam untuk industri kimia klor-alkali diberi tenggat 31 Desember 2027.
Persoalannya terletak pada aritmatika. Produksi garam nasional bertahan di kisaran 1,9 hingga 2 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan menembus 4 sampai 5 juta ton. Selisih itulah yang selama ini ditambal impor sekitar 2,6 hingga 3 juta ton saban tahun. Pemerintah lalu memindahkan komando pergaraman dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar seluruh urusan berada di satu tangan.
Sampai di titik ini, semuanya masuk akal. Yang menarik justru muncul ketika kita membaca dari mana tambahan produksi itu akan diambil.
Poros utama strategi ekstensifikasi berada di Rote, Nusa Tenggara Timur. Di sana disiapkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional seluas 10.000 hektare dengan proyeksi 2 juta ton per tahun—kawasan yang dirancang khusus untuk memasok kebutuhan farmasi.
Di jalur lain, PT Garam menjajaki kerja sama dengan PLN untuk memanfaatkan air pendingin pembangkit, yang diperkirakan menghasilkan sekitar 700 ribu ton, serta dengan Pertamina melalui fasilitas kilang di Bontang untuk tambahan sekitar 1 juta ton garam industri.
Bandingkan angka-angka itu dengan posisi Madura. Empat kabupaten di pulau ini menguasai sekitar 30 persen luas tambak garam nasional. Jawa Timur menyimpan hampir separuh lahan potensial garam Indonesia dan lebih dari 61 persen lahan produktifnya, dan sebagian besar berada di Madura.
Seluruh lahan milik PT Garam—sekitar 5.100 hektare—terletak di pulau ini, tersebar di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.
Untuk petambak eksisting, porsi yang disiapkan adalah program intensifikasi dengan harapan kenaikan produktivitas sekitar 30 persen. Sebuah angka yang sopan, tetapi jauh dari skala megaproyek yang sedang dibangun di tempat lain.
Pulau yang menyumbang sepertiga lahan garam negeri ini diberi peran menaikkan hasil panennya, sementara lompatan besar produksi dirancang di kawasan baru dan di halaman pabrik-pabrik milik korporasi.
Kalau intensifikasi benar-benar menjadi jalan bagi Madura, satu pertanyaan mendasar belum dijawab: dijual ke mana, dengan harga berapa.
Riwayat harga garam rakyat di pulau ini menyerupai garis yang patah-patah. Pada 2023 harganya sempat menembus Rp4 juta hingga Rp5 juta per ton, angka yang masih dikenang petambak sebagai musim terbaik.
Setahun kemudian ia meluncur ke kisaran Rp700 ribu sampai Rp850 ribu per ton di Sampang. Memasuki musim 2025, harga di tingkat petambak jatuh ke Rp600 per kilogram pada Mei dan bertahan sekitar Rp800 pada Juli—satu sak berisi tujuh puluhan kilogram hanya laku enam puluh ribu rupiah.
Musim itu sekaligus musim yang aneh. Kemarau basah mengacaukan kristalisasi, dan produksi garam rakyat Pamekasan runtuh dari 119.700 ton pada 2024 menjadi sekitar 19.000 ton sepanjang 2025.
Di Sampang, puluhan ribu ton garam justru ditimbun di gudang; petambak menahan penjualan sambil menunggu harga naik, sebuah keputusan yang lahir bukan dari spekulasi melainkan dari keputusasaan.
Tahun ini harga garam lama sempat membaik ke kisaran Rp1.900 hingga Rp2.100 per kilogram. Namun Dinas Perikanan Pamekasan mencatat satu hal yang lebih penting daripada kabar baik itu: sampai Mei 2026, belum ada acuan harga garam dari pemerintah pusat, sehingga harga sepenuhnya mengikuti pasar.
Pemerintah kabupaten akhirnya menghitung sendiri harga pokok pembelian yang dianggap ideal, Rp1.250 per kilogram, sambil berharap harga tak jatuh di bawahnya ketika panen raya tiba.
Sebuah harapan, bukan sebuah jaminan. Persis seperti nasib biaya pokok produksi di komoditas tembakau, yang setiap tahun dihitung dengan teliti lalu diabaikan pasar.
Petambak sendiri sudah lama menyodorkan resepnya. Forum Petani Garam Madura, di bawah kepengurusan baru sejak Mei lalu, mengusulkan tata kelola satu pintu yang disertai lembaga penyangga stok, agar garam tidak terus diombang-ambingkan mekanisme pasar bebas. Usulan yang paling mendasar adalah menempatkan garam sebagai barang pokok penting, sehingga negara punya pijakan hukum untuk menetapkan harga dasar.
Ironisnya, garam pernah masuk dalam pembahasan daftar bahan pokok penting, lalu menghilang dari draf. Sebuah komoditas yang wajib ada di setiap dapur dan hampir setiap pabrik, tetapi tak cukup penting untuk dilindungi harganya.
Angin baru datang dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, yang diundangkan akhir Maret.
Perda ini menyediakan payung untuk membenahi yang selama ini dibiarkan: jalan produksi yang rusak, saluran air primer dan sekunder yang dangkal, gudang penyimpanan yang minim, dan teknologi pemrosesan yang masih konvensional. Tetapi payung tetap payung; ia baru bekerja bila diikuti peraturan gubernur dan alokasi anggaran yang nyata.
Di sela itu semua, kritik paling tajam justru datang dalam kalimat pendek dari forum petambak sendiri ketika sebuah festival garam digelar: petani butuh solusi, bukan seremoni.
Ada kemungkinan yang tak nyaman tetapi masuk akal. Dengan Rote, dengan kilang di Bontang, dengan air pendingin pembangkit listrik, target 2027 mungkin saja tercapai—setidaknya dalam angka. Neraca produksi akan seimbang, impor bisa ditekan, dan Indonesia sah menyebut dirinya swasembada.
Yang belum tentu berubah adalah nasib orang-orang yang selama ratusan tahun membuat pulau ini disebut Pulau Garam. Sebab swasembada, sebagaimana dirancang hari ini, adalah proyek volume. Ia menghitung ton, bukan siapa yang menghasilkannya dan dengan harga berapa ia dilepas.
Maka pertanyaan yang layak diajukan Madura bukan sekadar berapa banyak kristal yang bisa ia sumbangkan bagi target nasional, melainkan apakah negara masih menganggap petambak kecil sebagai produsen yang perlu dijaga, atau sekadar pemasok cadangan sementara industrialisasi garam dibangun di tempat lain.
Selama pertanyaan itu belum dijawab, panen di pesisir selatan akan terus berlangsung dengan cara yang sama seperti dulu: bergantung pada matahari, dan bergantung pada belas kasihan harga.
Subairi Muzakki

Tidak ada komentar