x

Komite Reformasi Polri dan Perjuangan Melawan Tambang Liar di Sumenep

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Sep 2025 16:06 235 Kamura

KAMURA.id – Di bawah langit kelabu Sumenep, deru mesin berat masih bergema di tengah malam. Bunyi itu bukan sekadar suara aktivitas ekonomi, melainkan pengingat getir akan tambang ilegal yang terus mencengkeram wilayah ini.

Di tengah lumpur dan debu galian pasir liar, pegiat antikorupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, berdiri teguh. Ia bukan hanya melawan mafia tambang, tetapi juga sistem yang selama ini membiarkannya tumbuh subur.

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal keadilan,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan, Senin (29/9).

Ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri, Gus Lilur melihat secercah harapan. Komite ini, yang dirancang sebagai badan sementara dengan masa kerja enam bulan, dijanjikan akan mengguncang fondasi institusi kepolisian yang selama ini dinilai lamban menangani kasus-kasus pelik seperti tambang liar.

Dengan anggota seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, komite ini diharapkan membawa angin segar dalam reformasi struktural dan pengawasan internal Polri. Namun, di tengah euforia pembaruan, pertanyaan besar menggantung: akankah komite ini mampu menjawab jeritan masyarakat seperti di Sumenep?

 

Tambang Liar: Luka Terbuka di Tanah Madura

Di berbagai sudut Sumenep, galian C—tambang pasir dan batu—beroperasi tanpa izin, meninggalkan luka di bumi dan kehidupan warga. Menurut laporan Yayasan Panembahan Somala (YPS), aktivitas ini telah merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga, dan mencuri potensi ekonomi daerah.

“Tambang liar ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan anak-cucu kita,” tegas Gus Lilur, yang sejak Februari 2025 telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal ke aparat penegak hukum.

Namun, laporan itu seperti tenggelam dalam birokrasi. Meski Komisi III DPRD Sumenep telah mendesak penutupan tambang ilegal sejak April 2025, dan Undang-Undang Minerba mewajibkan Polri untuk mempidanakan pelaku, respons aparat terkesan setengah hati.

“Ada jaringan yang melindungi. Mafia ini bukan sekadar pengusaha nakal, tapi sistem yang terorganisir,” ungkap Gus Lilur, mengisyaratkan keterlibatan oknum tertentu yang mempersulit penindakan.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Sumenep, tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga negara.

Kerugian ekonomi akibat galian liar diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun, belum termasuk dampak jangka panjang seperti erosi tanah dan banjir. Di Sumenep, warga setempat mengeluhkan berkurangnya lahan produktif dan meningkatnya risiko bencana alam.

“Bumi kami dirampok, tapi aparat seolah tutup mata,” keluh seorang petani setempat yang enggan disebut namanya.

 

Jalan Panjang Menuju Keadilan

Bagi Gus Lilur, reformasi Polri bukan sekadar wacana nasional, tetapi kebutuhan mendesak bagi masyarakat kecil seperti di Sumenep. Ia mendesak komite untuk memprioritaskan penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

“Kami butuh razia terkoordinasi, penangkapan pelaku utama, dan kolaborasi dengan Kementerian ESDM untuk menutup tambang liar,” tegasnya. Ia juga menyerukan transparansi dalam menangani laporan masyarakat, agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat pulih.

Di tengah debu tambang dan janji reformasi, Sumenep menjadi cermin dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia: menjembatani kebijakan nasional dengan realitas lokal.

Komite Reformasi Polri mungkin menjadi harapan baru, tetapi bagi Gus Lilur, harapan itu harus terwujud dalam tindakan nyata—sebelum bumi Madura kehilangan lebih banyak lagi.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x