
Sumber foto: klikmadura.com KAMURA.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai menyusun arah pembangunan untuk tahun mendatang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027. Forum perencanaan tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) dan dibuka langsung oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Dalam forum itu, Bupati yang akrab disapa dengan Kiai Kholil itu menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai ruang bersama untuk memastikan proses perencanaan pembangunan daerah berlangsung secara terarah dan melibatkan berbagai pihak. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menghimpun aspirasi sekaligus menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kebijakan yang lebih luas.
“Saya ingin menegaskan bahwa penyusunan RKPD tahun 2027 harus benar-benar selaras dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun pembangunan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Menurutnya, penyelarasan arah kebijakan tersebut penting agar pembangunan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan tetap berada dalam kerangka besar pembangunan nasional dan provinsi. Dengan demikian, berbagai program yang dirancang dapat saling mendukung dan memberi dampak yang lebih optimal bagi masyarakat.
Kholilurrahman juga memaparkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kinerja pembangunan di Kabupaten Pamekasan menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Sejumlah indikator makro pembangunan daerah memperlihatkan tren yang semakin membaik setelah sebelumnya sempat terdampak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan bahwa perekonomian daerah yang sempat terkontraksi pada masa pandemi kini berangsur pulih. Bahkan, pada tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Pamekasan tercatat mencapai 5,47 persen.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2020 ketika perekonomian daerah mengalami kontraksi hingga minus 2,54 persen akibat pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap berbagai sektor.
“Memasuki tahun 2021 perekonomian mulai pulih dengan pertumbuhan 3,41 persen, dan meningkat menjadi 4,66 persen pada tahun 2022,” tambahnya.
Menurut Kholilurrahman, tren pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa berbagai upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap perlu bekerja lebih keras untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Dodid Kirnadi menjelaskan bahwa penyusunan RKPD 2027 merupakan bagian dari tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Ia menyebutkan bahwa berbagai usulan program pembangunan dihimpun dari beragam jalur partisipatif yang telah dilaksanakan sebelumnya. Usulan tersebut menjadi bahan dasar dalam menyusun prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
Dodid merinci, dari pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa tercatat sebanyak 696 usulan program pembangunan. Sementara dari Musrenbang tingkat kecamatan terdapat 90 usulan yang diajukan.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga melakukan proses verifikasi terhadap berbagai usulan tersebut sehingga menghasilkan 78 usulan program yang dinilai memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Di luar itu, terdapat pula usulan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD Pamekasan. Jumlahnya bahkan mencapai 928 usulan yang turut menjadi bagian dari bahan penyusunan rancangan RKPD.
Menurut Dodid, seluruh usulan tersebut akan dibahas dan dipertimbangkan secara cermat dalam forum Musrenbang tingkat kabupaten. Tujuannya agar program pembangunan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap seluruh tahapan tersebut dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran demi mendorong kemajuan Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten, tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan rancangan RKPD. Pada tahap ini, pemerintah daerah akan melakukan berbagai penyesuaian agar dokumen perencanaan tersebut selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
Proses tersebut juga mencakup fasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum dokumen RKPD akhirnya difinalisasi dan ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun 2027. (Red)

Tidak ada komentar