x

Membaca Kasus Kekerasan Seksual di Sampang dalam Dua Babak

waktu baca 8 menit
Kamis, 30 Jul 2026 18:05 97 Kamura

KAMURA.id – Seorang remaja berinisial W (17) sedang berjalan menuju pusat kuliner di Alun-Alun Sampang, Senin (13/7/2026), ketika sejumlah polisi menghampirinya. Ia diamankan sebagai tersangka ke-13 dalam kasus pemerkosaan berantai terhadap RR, remaja perempuan 15 tahun, yang mengalami kekerasan seksual berulang sejak Februari hingga Juni 2026, melibatkan 27 pelaku.

Penangkapan itu bukan penutup kasus, melainkan satu titik dalam rangkaian yang masih panjang: 14 pelaku lain masih buron.

Dalam bulan yang sama, Polres Sampang juga menahan AR (45), seorang ayah tiri di Kecamatan Sokobanah yang diduga berulang kali menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak 2024. Kemudian ada seorang sopir minibus, RF (44) asal Camplong, ditangkap karena diduga melecehkan penumpangnya, seorang siswi asal Pamekasan, di dalam kendaraan yang sedang sepi.

Tiga kasus dalam satu bulan, dengan pola yang (seolah) berbeda: 1) kejahatan kolektif oleh puluhan remaja; 2) kekerasan dalam rumah oleh figur otoritas keluarga, dan; 3) pelecehan oleh orang asing di ruang publik yang seharusnya aman. Padahal, jika kita “zoom out”, keterangan di atas justru menunjukkan satu kesamaan: anak dan perempuan di Sampang sedang berada dalam kondisi rentan yang sistemik, dan ini bukan satu kebetulan yang soliter.

Sebagai gambaran, merujuk pada data yang dibeberkan Kompas, data Pusiknas Bareskrim Polri menegaskan pola ini bukan anomali lokal. Sepanjang Januari-Juli 2026, tercatat 70 laporan tindak pidana kekerasan seksual di Jawa Timur dengan 73 korban, 11 di antaranya masih anak-anak.

Yang mencolok adalah lonjakannya: dari kisaran 0-5 kasus per bulan pada awal tahun, angka melonjak menjadi 24 kasus pada Mei, 18 pada Juni, dan 21 pada Juli. Sampang, dengan tiga kasus besar yang terungkap nyaris beruntun, menjadi episentrum dari tren regional itu.

Babak I: Membedah Persoalan

Salah satu fakta yang paling mengganggu dari kasus RR adalah usia sebagian pelakunya. Tiga di antara 12 tersangka yang lebih dulu tertangkap berusia 13 dan 14 tahun, lebih muda daripada korban sendiri. Pelaku, dalam konteks ini, tidak bisa dibaca sebagai entitas yang terpisah dari masyarakat. Mereka bukan “orang asing’ yang datang membawa kejahatan dari luar, melainkan produk dari lingkungan sosial yang sama persis dengan korban: sekolah yang sama, kampung yang sama, dan mungkin lingkaran sosial yang sama.

Pendidikan formal di Madura, termasuk Sampang, masih jauh berada di bawah jika dibandingkan dengan daerah lain di Madura, apalagi di Jawa Timur. Sukar membayangkan pendidikan di Sampang akan mampu menyentuh pendidikan seksual atau kesadaran soal batas tubuh dan relasi kuasa sebagai bagian kurikulum.

Sekolah berhenti pada capaian akademik dan hafalan nilai moral yang abstrak, tanpa pernah benar-benar masuk ke ruang paling berbahaya bagi remaja: bagaimana kekerasan seksual bermula, bagaimana ia dirancang, dan bagaimana ia dibenarkan oleh pelakunya sendiri.

Ketika penyidik menemukan bahwa para pelaku RR sempat membentuk grup percakapan bernama “Teh Gembul” untuk mengoordinasikan aksinya, itu adalah tanda bahwa ruang sosial remaja berkembang sepenuhnya tanpa pengawasan nilai apa pun, sekaligus tanda bahwa kekerasan kolektif semacam ini butuh proses sosial, bukan sekadar impuls seorang predator tunggal.

Di titik ini, ketika kita berbicara pendidikan di Madura, saya kira kekeliru jika kita menempatkan pesantren sebagai pihak yang berdiri di luar persoalan, seolah kekerasan semacam ini murni produk sekolah sekuler atau pergaulan bebas ala kota.

Pesantren justru adalah institusi pendidikan paling dominan di Madura, tempat sebagian besar anak menghabiskan masa remajanya, dan karena itu ia juga menanggung bagian dari tanggung jawab ini. Sejauh ini pesantren memang unggul dalam membentuk kepatuhan religius dan hafalan kitab, tetapi kurikulumnya jarang menyentuh secara eksplisit bagaimana relasi kuasa bekerja dalam kekerasan seksual, termasuk kemungkinan bahwa pelaku maupun korban bisa jadi berasal dari lingkungan pesantren itu sendiri.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang belakangan terungkap di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah, menunjukkan bahwa otoritas keagamaan tidak otomatis menjadi jaminan keamanan anak.

Kerentanan RR juga tidak lepas dari kondisi keluarga yang tidak utuh, sebagaimana disebut Kapolres Sampang. Broken home terlalu sering dibaca sebagai persoalan personal semata, padahal di banyak kasus ia adalah konsekuensi langsung dari tekanan ekonomi: orang tua yang merantau demi menyambung hidup, perceraian yang dipicu beban finansial, atau anak yang dibiarkan tanpa pengawasan karena kedua orang tua harus sama-sama mencari nafkah.

Sampang adalah salah satu kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa Timur, dan struktur ekonominya masih bertumpu pada sektor informal serta pertanian tadah hujan yang rentan terhadap musim.

Ekonomi keluarga yang goyah membuat pengawasan terhadap anak melemah secara struktural, bukan karena orang tua tidak peduli, melainkan karena mereka tidak punya waktu dan sumber daya untuk peduli. Anak-anak dari keluarga rentan semacam ini menjadi sasaran yang lebih mudah dijangkau predator, baik yang datang dari luar rumah seperti RF, sang sopir, maupun yang justru bersembunyi di dalam rumah seperti AR, sang ayah tiri.

Yang perlu ditegaskan di sini, kemiskinan tidak menciptakan kekerasan seksual secara langsung. Tidak semua keluarga miskin melahirkan korban atau pelaku. Namun kemiskinan mengikis jaring pengaman sosial yang semestinya melindungi anak, lapisan demi lapisan, sampai yang tersisa hanyalah anak itu sendiri, berjalan sendirian di kawasan Jalan Suhadak pada suatu malam di bulan Februari.

Yang paling mencemaskan dari rangkaian kasus ini bukan hanya jumlah pelaku atau lamanya kekerasan berlangsung, melainkan betapa lambannya sistem sekitar korban mendeteksi bahaya. RR mengalami kekerasan berulang selama empat bulan, dari Februari hingga Juni, sebelum akhirnya berani melapor, dan itu pun didampingi neneknya, bukan orang tua, bukan sekolah, bukan tetangga yang lebih dulu menyadari ada yang salah.

Ancaman pembunuhan dari para pelaku turut memperpanjang masa diamnya korban. Tetapi ancaman semacam ini seharusnya bisa terdeteksi lebih awal jika ada mekanisme pengawasan komunitas yang berfungsi, semacam sistem peringatan dini di tingkat RT atau dusun yang bisa menangkap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan berlebihan, penarikan diri dari pergaulan, atau kemunculan tanda-tanda trauma. Sejauh ini, jaring semacam itu praktis tidak ada di Sampang, atau setidaknya tidak cukup kuat untuk menangkap kasus ini lebih cepat.

Kasus AR, sang ayah tiri, memperlihatkan sisi lain dari lubang yang sama: kekerasan yang terjadi di dalam rumah jauh lebih sulit dideteksi daripada kekerasan di ruang publik, karena pelakunya memegang otoritas domestik atas korban. Ia memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua untuk mengancam korban agar patuh, sebuah pola yang lazim terjadi pada kekerasan intra-keluarga di banyak tempat, tetapi yang sering luput dari sistem deteksi karena dianggap ranah privat yang tidak boleh dicampuri pihak luar.

Babak II: Jalan Keluar yang Harus Ditempuh

Bagian ini saya akan coba menjelajahi langkah-langkah yang mesti diambil untuk menutup lubang berupa peristiwa yang telah disinggung di muka.

Pertama, aspek pendidikan. Perbaikan pendidikan tidak boleh berhenti pada penambahan mata pelajaran di sekolah formal. Kesadaran soal perlindungan anak, batas tubuh, dan relasi kuasa perlu dimasukkan sebagai bagian integral kurikulum, diajarkan dengan bahasa yang sesuai usia, bukan tambahan seremonial yang bisa diabaikan begitu ujian nasional mendekat.

Namun front yang lebih penting justru ada di pesantren, mengingat posisinya sebagai institusi pendidikan paling dominan di Madura. Pesantren memiliki modal sosial yang tidak dimiliki lembaga lain: kedekatan kiai dengan santri, jaringan pengawasan komunal, dan otoritas moral yang dihormati masyarakat luas. Modal ini semestinya menjadi kekuatan pertama untuk membangun kesadaran soal kekerasan seksual, bukan diabaikan karena dianggap ranah sekuler yang tidak relevan dengan pendidikan agama.

Pesantren yang mengintegrasikan pendidikan perlindungan anak ke dalam kurikulum keagamaannya, misalnya melalui kajian fikih yang secara eksplisit membahas hak tubuh dan larangan kekerasan, punya peluang lebih besar menjangkau remaja Madura dibanding program pemerintah yang datang dari luar dan sering dianggap asing oleh masyarakat setempat.

Kemudian, masuk pada aspek ekonomi. Bantuan sosial musiman tidak akan menyentuh akar persoalan selama struktur ekonomi keluarga di Sampang tetap rapuh. Yang dibutuhkan adalah pembenahan mendasar pada sumber penghidupan, penguatan sektor pertanian dan usaha kecil yang menjadi tumpuan mayoritas keluarga, serta penciptaan lapangan kerja lokal agar orang tua tidak harus merantau dan meninggalkan anak tanpa pengawasan.

Perbaikan ekonomi semacam ini tidak akan terlihat hasilnya dalam waktu singkat, dan saya kira memang tidak ada jalan pintas untuk itu. Tetapi tanpa pembenahan ini, setiap program perlindungan anak yang dibangun di atasnya hanya akan menjadi tambal sulam yang runtuh kembali begitu tekanan ekonomi memaksa keluarga mengabaikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Untuk itu, KAMURA akan selalu menggaungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ekonomi Madura yang lebih baik.

Lalu, terakhir adalah aspek kebijakan atau regulasi. Kebijakan perlindungan anak dan perempuan di tingkat desa tidak boleh ada jarak antara korban dan sistem pelaporan. Aparat desa, guru, dan tokoh agama perlu memiliki jalur pelaporan yang jelas, mudah diakses, dan tidak mengintimidasi, sehingga korban tidak harus menunggu empat bulan dan keberanian seorang nenek untuk akhirnya bersuara.

Mekanisme deteksi dini di tingkat komunitas juga perlu dibangun secara sengaja, bukan dibiarkan tumbuh secara organik dan akhirnya tidak tumbuh sama sekali. Pelatihan bagi kader desa dan tokoh masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak, disertai jalur rujukan yang jelas ke layanan psikologis dan hukum, akan mengurangi jeda waktu antara kekerasan terjadi dan kekerasan terungkap, jeda yang selama ini menjadi ruang aman bagi pelaku untuk terus bertindak.

Sampang sedang menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar deretan kasus kriminal yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala dari sistem yang berlubang di banyak titik sekaligus, pendidikan, ekonomi, dan pengawasan sosial. Menutup satu lubang tanpa menutup yang lain hanya akan memindahkan tempat kejahatan itu terjadi berikutnya.

*

Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x