x

Di Balik Kenaikan BPP Tembakau dan Sidak Bupati, Apa yang Kurang Bagi Petani Pamekasan?

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 19:38 77 Kamura

KAMURA.id – Ada dua kabar tentang tata niaga tembakau di Pamekasan yang menjadi secercah harapan bagi para petani: penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ternyata lebih tinggi dari tahun sebelumnya, dan sidak yang dilakukan Bupati Pamekasan terhadap gudang tembakau terkait penerapan Perda Jawa Timur.

BPP tembakau 2026 ditetapkan naik enam persen dari tahun sebelumnya. Tembakau sawah kini dipatok Rp 53.415 per kilogram, naik dari Rp 47.685. Tembakau tegal menjadi Rp 56.722, naik dari Rp 53.533. Tembakau gunung menjadi Rp 66.547, naik dari Rp 64.000. Angka-angka ini disusun berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan petani dalam berproduksi, dan diharapkan menjadi rujukan harga saat petani bernegosiasi dengan pembeli.

Kabar kedua datang dari inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kholilurrahman bersama Wakil Bupati Sukriyanto ke tiga gudang tembakau: Gudang Haji Holil di Blumbungan, Gudang Tembakau Super di Peltong, dan gudang milik PR Djarum di Buddagan.

Sidak ini menyasar kewajiban pembelian sampel tembakau sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pamekasan yang telah diselaraskan dengan Perda Jawa Timur. Hasilnya, hampir seluruh gudang yang dikunjungi belum menjalankan kewajiban tersebut. Hanya satu gudang yang dinilai mulai menerapkan mekanisme sesuai aturan.

Keberpihakan yang Belum Jadi Payung

BPP dan sidak sama-sama berangkat dari niat yang sama: memastikan petani tidak terus berada di posisi tawar yang lemah. BPP memberi angka acuan yang bisa dipegang petani ketika harga hendak ditekan terlalu rendah oleh pembeli. Sidak membongkar praktik yang selama ini luput dari perhatian publik, yakni pengambilan sampel tembakau dari petani tanpa disertai kewajiban membelinya. Sampel yang diambil pada dasarnya bagian dari hasil panen yang bernilai ekonomi, sehingga praktik pembiaran ini merugikan petani secara langsung.

Persoalannya, dua langkah ini belum menjelma menjadi payung kebijakan yang bisa diandalkan petani setiap kali musim panen tiba sebab sifatnya yang masih belum gradual. BPP hanya berfungsi sebagai acuan, bukan harga yang mengikat secara hukum.

Sebagai bukti, sebagaimana dilansir dari Kompas, pada musim sebelumnya, masih ditemukan pembelian tembakau di bawah BPP yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, penetapan angka acuan saja belum tentu mengubah perilaku pembeli di lapangan, selama tidak ada mekanisme yang memaksa kepatuhan.

Kemudian, sidak menyingkap persoalan yang lebih mendasar. Aturan pembelian sampel tembakau sudah lama disahkan dan dinyatakan berlaku efektif. Namun ada pengusaha gudang yang mengaku belum mengetahui kewajiban tersebut.

Kholilurrahman sendiri mengakui bahwa masalah utama bukan pada substansi aturan, melainkan pada sosialisasi yang belum merata kepada pelaku usaha. Sebuah aturan yang sudah berjalan bertahun-tahun tanpa diketahui pihak yang wajib mematuhinya menunjukkan ada kekosongan pada mekanisme pengawasan rutin, yang selama ini hanya terisi ketika sidak mendadak digelar.

Kondisi ini membuat keberpihakan pemerintah pada petani tembakau berdiri di atas fondasi yang belum kokoh. Ia hadir sebagai respons dan koreksi setelah masalah ditemukan, bukan sebagai sistem yang bekerja dengan sendirinya sejak awal musim tanam hingga transaksi selesai. Petani masih harus berharap pada itikad baik gudang dan pembeli, alih-alih bersandar pada kepastian yang dijamin oleh kebijakan.

Dari Batu Pijak Menuju Tindak Lanjut

Sekalipun demikian, langkah Pemkab Pamekasan layak mendapat apresiasi. Menetapkan BPP di tengah tekanan biaya produksi yang terus naik, dan turun langsung memeriksa gudang tembakau, adalah bentuk keberpihakan yang konkret dan bisa diverifikasi publik.

Langkah ini menjadi batu pijak penting bagi pemerintah daerah untuk menegaskan posisinya bersama petani, sesuatu yang tidak selalu mudah dilakukan di tengah kepentingan industri tembakau yang besar dan mapan.

Namun batu pijak tetaplah titik awal, bukan tujuan akhir. Pemkab Pamekasan telah menyiapkan langkah lanjutan berupa surat resmi yang memuat pasal dan ayat kewajiban pembelian sampel secara rinci, serta memperluas sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Langkah ini penting sebagai upaya menutup celah pengetahuan yang terungkap dari sidak.

Namun sosialisasi saja tidak cukup jika tidak diikuti mekanisme pengawasan yang berjalan rutin sepanjang musim transaksi, bukan hanya saat inspeksi mendadak digelar.

Persoalan sanksi juga belum tersentuh dalam dua kebijakan ini. Belum ada kejelasan mengenai konsekuensi bagi gudang yang tetap membeli di bawah BPP atau menolak membeli sampel sesuai aturan.

Tanpa sanksi yang terukur, surat resmi dan sosialisasi berisiko berhenti sebagai teguran administratif yang mudah dilupakan begitu sorotan publik mereda.

Tindak lanjut yang lebih dalam berarti membangun sistem pengawasan berkala, melibatkan asosiasi petani dalam proses verifikasi transaksi, dan menetapkan konsekuensi yang jelas bagi pelanggaran, sehingga kepatuhan tidak lagi bergantung pada seberapa sering sidak dilakukan.

Petani tembakau Madura sudah cukup lama menanggung akibat dari tata niaga yang timpang. Mereka berhak atas kebijakan yang tidak berhenti pada niat baik semusim, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan tata kelola yang berjalan dengan sendirinya.

*

Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x