
Sumber gambar: kabar-harian.com KAMURA.id – Di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, pembahasan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2026 sudah memasuki tahap kedua. Asosiasi petani tembakau dan perwakilan perusahaan rokok sudah duduk satu meja. Kesepakatan soal komponen biaya sudah tercapai. Tapi angka finalnya belum juga diumumkan.
Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan, Andi Ali Syahbana, menyebut hasil pembahasan tahap kedua masih akan dibahas lebih dalam di tahap ketiga, forum yang baru akan melibatkan pimpinan daerah dan unsur legislatif.
Dalam kacamata birokrasi, ini prosedur biasa. Tiga tahap, tiga forum, keputusan bertingkat. Tapi bagi petani tembakau, jeda semacam ini tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang jauh seperti birokrasi atau administrasi. Musim tanam sudah berjalan. Modal sudah keluar untuk bibit, pupuk, dan tenaga kerja. Sementara harga acuan yang akan menentukan apakah biaya itu tertutup atau justru merugi, masih tersimpan di ruang rapat yang tak bisa mereka masuki.
Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, memberi sedikit gambaran. Ia menyebut BPP tahun ini kemungkinan naik, terutama karena harga pupuk non-subsidi ikut terkerek. Tapi soal berapa angka pastinya, ia menegaskan itu bukan ranahnya untuk menyampaikan.
Sebagai pembanding, BPP tembakau sawah tahun 2025 berada di angka Rp47.685. Petani tahu biayanya naik. Yang tidak mereka tahu adalah seberapa jauh kenaikan itu akan diakui secara resmi, dan apakah pengakuan itu cukup untuk menutup selisih yang sudah mereka tanggung di lapangan.
Ketidakpastian semacam ini bukan barang anyar dalam tata niaga tembakau Madura. Ini adalah gerak melingkar yang nyaris terjadi saban menjelang panen. Petani bergerak dengan modal yang sudah terpakai, sementara acuan harga masih berupa rancangan yang tertahan di ruang tertutup. Posisi ini membuat mereka menjadi pihak yang paling rentan: petani tembakau menjadi entitas yang paling akhir tahu, padahal merekalah yang paling awal menanggung beban risiko.
Respon Tokoh Lokal
Di tengah kekosongan angka itu, sejumlah entitas justru bergerak lebih dulu. Di Sumenep, pada Kamis (30/7/2026), PCNU akan segera menggelar Silaturahmi dan Musyawarah Stakeholder Pertembakauan, mengumpulkan petani, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemangku kebijakan dalam satu forum.
Ketua PCNU Sumenep, KH. Md Widadi Rahim, menyebut tembakau sebagai komoditas strategis penopang ekonomi ribuan warga, dan menempatkan forum ini sebagai ruang untuk memperkuat posisi tawar petani serta mendorong stabilitas harga.
Pola ini menunjukkan sesuatu yang penting. Elit lokal, baik ulama maupun pengusaha, sudah lebih dulu membaca bahwa nasib tembakau tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar atau birokrasi formal. Mereka membangun forum, menjalin komunikasi lintas pihak, dan mendorong isu penguatan posisi tawar petani ke permukaan. Ini bukan langkah kecil. NU, misalnya, punya jangkauan struktural sampai ke tingkat ranting yang bisa menjadi jembatan antara petani dan pengambil kebijakan.
Tapi penetrasi semacam ini punya batas. Forum silaturahmi bisa menghasilkan kesepahaman, bukan kebijakan yang mengikat. Musyawarah bisa menyuarakan kepentingan petani, tapi tidak bisa menggantikan posisi BPP sebagai acuan resmi yang keluar dari mekanisme pemerintah daerah. Ketika dua proses ini berjalan paralel, tanpa saling mengunci, hasilnya adalah semangat yang menguat di satu sisi dan kepastian yang tetap tertunda di sisi lain.
Payung Kebijakan Bernama KEK Madura
Sebagaimana yang telah disinggung di muka, situasi ini sebenarnya adalah pola melingkar. Beberapa dasawarsa lalu, petani tembakau Madura hanya berperan sebagai produsen daun. Mereka menanam, memanen, lalu menyerahkan hasilnya ke tengkulak atau gudang pembelian tanpa banyak kendali atas harga maupun kelanjutan produk. Nilai tambah tembakau, dari daun menjadi rokok yang siap dijual, sepenuhnya berada di luar jangkauan mereka.
Sejak pabrik rokok rakyat yang dikelola pengusaha lokal mulai bermunculan secara masif di Madura, rantai ini mulai berubah. Tembakau tidak lagi sekadar bahan mentah yang dikirim keluar pulau, tapi mulai diolah dan dijual dalam bentuk produk jadi oleh pelaku usaha setempat. Geliat industri ini membuka ruang ekonomi baru, sekaligus menandai pergeseran dari sekadar produsen daun menjadi bagian dari rantai produk.
Tapi pergeseran ini berjalan tanpa payung yang cukup kuat menopangnya. Pabrik rokok rakyat tumbuh, forum-forum lintas pihak bermunculan, tapi tidak ada satu kerangka kebijakan yang mengikat semua elemen ini, dari petani, tengkulak, pabrik, hingga pemerintah daerah, dalam satu tata kelola yang utuh. Setiap pihak bergerak dengan inisiatifnya sendiri. PCNU membangun forum. DKPP menyusun BPP lewat jalur birokrasi tiga tahap. Pabrik rokok rakyat berkembang mengikuti logika pasarnya masing-masing. Tidak ada titik temu yang mengikat ketiganya.
Payung yang dibutuhkan itu semestinya berbentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Madura yang secara spesifik dirancang untuk industri tembakau. KEK bukan sekadar status administratif. Pasca kebijakan DBHCHT dan KIHT yang dianggap gagal, KEK Madura bisa menjadi kerangka yang mengintegrasikan penetapan harga, insentif bagi pabrik rokok rakyat, akses permodalan bagi petani, sampai jaminan pasar yang lebih stabil, dalam satu regulasi yang mengikat semua pihak.
Tanpa kerangka semacam ini, penguatan yang terjadi hari ini, baik lewat forum silaturahmi maupun pertumbuhan pabrik rokok rakyat, akan tetap berjalan sendiri-sendiri. Rentan terhadap perubahan harga pupuk, rentan terhadap keterlambatan BPP, dan rentan terhadap ketiadaan kepastian yang terus berulang setiap musim tanam.
Selama payung itu belum ada, petani tembakau Madura akan terus berada di titik yang sama: menanggung biaya lebih dulu, dan menunggu kepastian belakangan.
*
Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar