
Oleh Sunu Widi Purwoko,
Lulusan FH UI Tahun 1995, Advokat yang juga pemerhati masalah Tembakau
Bulan Agustus yang lalu adalah bulan awal dimulainya panen daun tembakau di Indonesia. Tembakau yang mulai ditanam di sekitar bulan April, siap dipanen daunnya di bulan Agustus. Siklus tanam tembakau di awal musim kemarau dan panen di awal musim penghujan ini telah menjadi tradisi tahunan petani di sebagian wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Aceh semenjak masuknya tanaman tembakau ke bumi nusantara sekitar awal abad ketujuh belas. Walaupun tembakau adalah tanaman antara dalam rotasi pertanian tradisional, tetapi telah memberikan dampak ekonomi yang besar untuk negara, antara lain dari penerimaan cukai yang di tahun 2025 nilainya mencapai Rp 221,7 triliun.
Besarnya penerimaan negara tersebut di atas adalah konstribusi tidak langsung daun tembakau, yang kemudian menjadi bahan utama produksi rokok. Selama ini petani tembakau dan industri tembakau “memang baru memanfaatkan” daun tembakau dan terbatas hanya untuk produk rokok. Kebijakan pemerintah dan regulasi industri tembakau pun diterbitkan untuk memfasilitasi daun tembakau dan produk rokok: dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026; kawasan industri hasil tembakau yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020; aglomerasi pabrik hasil tembakau yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023.
Dari hasil penelitian, bagian tanaman tembakau yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis tidak hanya daun tembakau. Seluruh bagian tanaman tembakau memiliki nilai ekonomis, dari bagian akar dibawah, batang, tangkai daun, daun, bunga sampai biji tembakau yang ada di bagian atas. Berdasarkan hasil penelitian Hamka (2025), Direktur Politani Samarinda : akar tanaman tembakau dapat diolah menjadi pestisida nabati dengan proyeksi harga jual 25 sampai dengan 50 ribu Rupiah per liter; batang tanaman tembakau dapat dijadikan kompos dengan perkiraan harga jual 1.500 sampai dengan 5 ribu Rupiah per kilogram dan briket arang dengan harga jual 10 sampai dengan 15 ribu Rupiah per kilogram; tangkai daun tembakau dapat diproduksi menjadi bioetanol dengan harga jual 8 sampai dengan 12 ribu per liter; bunga tembakau dapat menjadi bahan minyak atsiri dengan proyeksi harga jual 800 ribu sampai dengan 1,5 juta Rupiah per 100 mililiter; sementara, biji tembakau dapat diproduksi menjadi minyak biji dengan harga jual 300 sampai dengan 500 ribu Rupiah per 100 mililiter dan menjadi biodiesel dengan harga jual 10 sampai dengan 14 ribu Rupiah per liter.
Produksi turunan tembakau sudah berkembang di negara lain. Di daerah Gujarat, Andra Pradesh, Uttar Pradesh, Karnataka dan Bihar (India) serta daerah Shenzen dan Guangdong (China), tanaman tembakau sudah diolah menjadi produk turunan tembakau selain rokok seperti biopestisida, insektisida, minyak biji, garam nikotin dan cairan rokok elektrik untuk tujuan penjualan lokal dan ekspor dengan nilai billion Dollar Amerika Serikat, Di beberapa negara lainnya, bunga dan daun tembakau telah diproduksi menjadi fragrance oil dan perfume oleh brand-brand terkenal seperti The Body Shop (Inggris), Guarlain (Perancis) dan Nature’s Oil (Amerika Serikat). Di Pulau Madura sendiri, sudah ada pelaku usaha yang mengolah tembakau menjadi produk non rokok. Dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (2026), ada pelaku usaha yang memproduksi kosmetik berbahan tembakau (Pamekasan, Sumenep dan Sampang), pupuk alam berbahan tembakau (Bangkalan dan Pamekasan) serta minyak mentah dan lemak nabati berbahan tembakau (Sumenep dan Sampang).
Contoh-contoh di atas adalah bukti nyata bahwa tanaman tembakau yang selama ini digolongkan sebagai limbah panen pun dapat dioptimalkan menjadi produk yang bernilai tinggi. Kecuali briket arang dan kompos yang dapat diproduksi sendiri oleh petani, untuk produk turunan lain tanaman tembakau membutuhkan dukungan investasi dalam mengolah akar, batang, tangkai, bunga dan biji tembakau menjadi minyak atsiri, minyak biji, pestisida nabati, biodiesel, bioethanol dan produk-produk turunan lain. Contoh-contoh yang disebut pun menjadi bukti dan fakta sudah adanya teknologi pengolahan tembakau yang dapat dijadikan rujukan untuk mengolah daun dan limbah tembakau menjadi produk turunan tembakau yang memiliki nilai tinggi.
Pulau Madura sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan lokasi yang strategis memiliki keunggulan geoekonomis dan geostrategis untuk menjadi pusat produksi tembakau di Indonesia. Untuk bertransformasi, hilirisasi atau diversifikasi tembakau menjadi produk rokok dan non rokok membutuhkan kebijakan yang lebih luas dan berdampak sehingga mampu menarik investor menanamkan dananya di sentra-sentra produksi tembakau di Pulau Madura. Kebijakan dan regulasi yang memberikan insentif fiskal dan non fiskal sekaligus kepastian hukum untuk investor dalam negeri maupun luar negeri sangat dibutuhkan untuk membawa dana dan teknologi pengolahan tanaman tembakau ke Indonesia.
Kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memfasilitasi hilirisasi tanaman tembakau adalah pembentukan kawasan khusus industri turunan tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 (“PP 40/21”). PP 40/21 memungkinkan didirikannya suatu kawasan ekonomi khusus di daerah yang memiliki keunggulan geoekonomis dan geostrategis untuk mendukung industrialisasi, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta memperbesar penyerapan tenaga kerja. Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) telah didirikan di beberapa tempat di Indonesia untuk mendukukng keunggulan geoekonomis dan geostrategis suatu daerah di Indonesia, misal : KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara disahkan tahun 2012 untuk mendukung industri kelapa sawit dan karet; KEK Kendal di Jawa Tengah disahkan tahun 2019 untuk mendukung antara lain industri tekstil dan furnitur berorientasi eksor; KEK Sanur di Bali yang disahkan tahun 2022 untuk mendukung industri pariwisata dan Kesehatan.
Jika dapat diterapkan secara terstruktur dan konsisten, penetapan KEK Madura dapat merubah Pulau Madura dari daerah penghasil tembakau yang tradisional dan tertutup menjadi pusat industri tembakau yang modern dan terbuka. Transformasi China dari negara tradisional dan tertutup menjadi negara modern dan terbuka yang diawali dengan pembentukan 4 Zona Ekonomi Khusus di tahun 1980-an dapat menjadi rujukan dan referensi.
Jika kebijakan Pemerintah tentang pembentukan kawasan ekonomi khusus tembakau sebagaimana diatur dalam PP 40/21 dapat ditetapkan di suatu daerah yang memiliki keunggulan geoekonomis dan geostrategis seperti di Pulau Madura, dampaknya akan dirasakan banyak pihak: masyarakat akan mendapatkan tambahan penghasilan dan kesempatan kerja di kawasan serta juga bagi pemerintah karena akan mendapatkan tambahan pendapatan dan devisa. Daerah pun akan mendapatkan dampak langsung dari transformasi usaha karena terjadi industrialisasi di daerah tersebut. Keberhasilan dan pola sama juga bisa diterapkan untuk komoditas pertanian lain yang dapat dihilirisasi seperti kelapa, yang air kelapanya, serabut dan batoknya dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai tinggi.

Tidak ada komentar