x

BPP Tembakau Madura 2026: Mengapa Angka Acuan Gagal Melindungi Harga Petani

waktu baca 5 menit
Selasa, 21 Jul 2026 13:45 124 Kamura

KAMURA.id—Menjelang Agustus, ada satu angka yang selalu ditunggu petani tembakau Madura sebelum daun keringnya benar-benar berpindah tangan. Sebelum harga jual, yang ditunggu lebih dulu adalah Biaya Pokok Produksi: sebuah bilangan yang, secara teori, menandai batas paling bawah agar seorang petani tidak pulang membawa kerugian dari sawah dan tegalnya sendiri.

Tahun ini pun ritualnya berulang. Pada 20 Juli, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan masih menyusun angka itu di internal, bersama perwakilan petani, sebelum dibawa ke meja asosiasi dan pengusaha. Sumenep bahkan belum menetapkan apa pun. Sementara puncak panen sudah membayang di depan mata, sekitar pertengahan Agustus hingga September, ketika gudang-gudang kembali menyalakan timbangannya.

Angka yang belum lahir itu menyimpan seluruh persoalan.

 

Sebuah bilangan tentang keringat

Biaya Pokok Produksi—di Sumenep disebut Titik Impas Harga Tembakau, di masa lalu dikenal sebagai BEP—bukanlah harga. Ia adalah rekapitulasi ongkos: bibit, pupuk, pestisida, tikar dan tali, dan yang paling menentukan, upah hari orang kerja dari mengolah lahan sampai menjemur rajangan.

Karena struktur biaya tiap lahan berbeda, angkanya dipecah menjadi tiga: tembakau sawah yang paling ringan pengerjaannya, tembakau tegal di tengah, dan tembakau gunung yang paling mahal karena medan berat dan ongkos angkut yang menanjak.

Pemerintah daerah selalu menegaskan satu hal setiap tahun, hampir seperti mantra: ini bukan Harga Eceran Tertinggi, bukan harga wajib beli. BPP hanyalah acuan agar semua pihak tahu di titik mana petani sekadar balik modal.

Di kalimat itulah letak kelemahannya. Sebuah acuan tidak punya gigi.

Kalau dibaca dari tahun ke tahun, BPP tembakau Pamekasan bergerak hanya ke satu arah: naik. Untuk kualitas gunung, ia beranjak dari kisaran Rp38 ribu pada 2021 menjadi Rp54.235 pada 2022, lalu Rp56.597 pada 2023, menembus Rp63.233 pada 2024, dan mencapai Rp64 ribu pada 2025.

Tembakau sawah menempuh jalur serupa, dari Rp34.636 pada 2022 ke Rp47.685 tahun lalu. Sumenep bahkan mematok titik impasnya lebih tinggi, Rp67.929 per kilogram pada 2025.

Kenaikan itu bukan angka karangan. Ia memotret kenyataan bahwa upah buruh tani, harga pupuk, dan ongkos operasional memang terus membengkak. Dengan kata lain, biaya menanam tembakau Madura semakin mahal setiap musim, dan BPP dengan jujur mencatatnya.

Persoalannya, kejujuran itu berhenti di atas kertas.

 

Ketika pasar tak membaca acuan

Bandingkan bilangan acuan tadi dengan harga yang benar-benar diterima petani di lapangan, dan paradoksnya langsung terbuka. Pada 2023, harga tembakau Madura menyentuh rekor tertinggi sepanjang sejarahnya—kualitas terbaik dihargai Rp75 ribu hingga Rp80 ribu, jauh di atas BPP. Tahun berikutnya harga masih bertahan di kisaran Rp50 ribu sampai Rp55 ribu.

Lalu datang 2025. Harga di tingkat petani anjlok ke Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kilogram—separuh dari BPP tembakau gunung yang telah disepakati bersama pemerintah, petani, dan pengusaha. Petani di Palengaan dan Pegantenan menjual daun yang mereka rawat berbulan-bulan seharga Rp30 ribu, sebagian bahkan lebih rendah, karena takut harga terus meluncur bila ditahan.

Angka acuan yang naik tiap tahun ternyata tidak menahan harga jatuh. BPP hanya mampu memberi nama pada kerugian petani, tetapi tak pernah diberi kuasa untuk mencegahnya.

Kegagalan ini bukan soal salah hitung. Ia berakar pada siapa yang sebenarnya memegang pena harga.

Di pintu gerbang gudang, petani menghadapi pasar yang jauh dari persaingan sehat. Ribuan penjual berhadapan dengan segelintir pembeli.

Mutu ditetapkan oleh grader pabrikan berdasarkan warna, aroma, dan pegangan tangan; parameter yang subjektif, tanpa instrumen ukur transparan, sehingga petani berdiri dalam posisi buta informasi.

Di sela itu masih ada rafaksi, pemotongan berat sepihak, dan sesekali isu gudang akan tutup yang sengaja dihembuskan untuk memicu panik jual.

Rantai perantaranya pun berlapis. Sebagian besar petani melepas hasil panen kepada tengkulak, sementara koperasi—yang seharusnya menjadi penyangga—nyaris tak berperan. Di tengah struktur semacam ini, sebuah angka yang lahir dari musyawarah sopan di ruang dinas nyaris tak terdengar.

Di sinilah tembakau berbeda nasib dari gabah. Beras punya harga acuan yang ditopang lembaga penyerap; ada pihak yang wajib membeli ketika harga jatuh. Tembakau tidak memiliki penyangga semacam itu.

BPP-nya dibiarkan sendirian, tanpa offtaker yang menjamin daun terserap di atas biaya produksi. Ia menjadi angka yatim: disepakati bersama, lalu ditinggalkan bekerja sendiri melawan pasar.

 

Kecemasan yang belum reda di 2026

Menjelang panen tahun ini, kegelisahan lama itu kembali. Di Pamekasan, pembahasan harga dengan perwakilan pabrikan belum juga dimulai ketika petani sudah menghitung mundur ke masa panen.

Di Sumenep, DPRD mendesak agar pemerintah tak berhenti pada penetapan titik impas, melainkan turun memperjuangkan agar harga benar-benar berpihak—supaya petani tidak sekadar balik modal setiap musim.

Pemerintah daerah sendiri jujur mengakui batasnya: secara regulasi mereka tidak bisa mengendalikan harga di pasar bebas, karena transaksi sepenuhnya bergantung pada mutu dan kebutuhan riil pabrikan.

Pengakuan itu terhormat, tetapi juga menegaskan bahwa BPP akan kembali menjadi apa adanya—sebuah imbauan moral tanpa alat paksa.

Setiap tahun kita menghitung ulang biaya keringat petani Madura dengan teliti, lalu setiap tahun pula pasar menolak membacanya. Yang terjadi bukan sekadar selisih rupiah, melainkan pengulangan sebuah kesenjangan: antara siapa yang menanggung seluruh risiko dan siapa yang memegang seluruh kendali.

BPP, pada akhirnya, bukan gagal karena angkanya keliru. Ia gagal karena berdiri sendirian di sistem yang menempatkan petani sebagai penerima harga yang pasif.

Selama tidak ada perubahan pada struktur yang lebih dalam—kelembagaan yang menyerap, grading yang transparan, dan payung yang memformalkan kekuatan tawar petani—maka bilangan yang ditunggu menjelang Agustus itu akan terus menjadi ukuran kerugian, bukan penjaga kesejahteraan.

Dan tembakau Madura, “daun emas” yang menghidupi ratusan ribu keluarga, akan kembali dijual dengan harga yang tak pernah setara dengan nilai yang dikandungnya.

 

 

Subairi Muzakki

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x