x

Kabar Baik dari Sumenep: TIHT Meningkat, Harapan Petani Tembakau Menguat

waktu baca 4 menit
Jumat, 31 Jul 2026 11:34 80 Kamura

KAMURA.id – Angka Rp69.489 per kilogram itu terpampang rapi dalam Surat Keputusan Pemkab Sumenep. Tembakau gunung naik 2,30 persen dari musim panen 2025. Tembakau tegal naik 2,61 persen menjadi Rp64.765 per kilogram. Tembakau sawah melompat paling tinggi, 5,08 persen, menjadi Rp48.533 per kilogram.

Tiga angka ini menandai keberpihakan Pemkab Sumenep pada petani, di tengah tekanan biaya produksi yang terus naik dari musim ke musim.

Penetapan Titik Impas Harga Tembakau atau TIHT ini lahir dari proses yang tidak instan. Pemkab Sumenep, asosiasi petani, pelaku usaha, dan perwakilan pabrikan rokok duduk bersama dalam rapat koordinasi sebelum angka itu disahkan.

Kepala Dinas Pertanian Chainur Rasyid menyebut penghitungannya objektif dan akuntabel, dibangun dari komponen biaya produksi dan usaha tani secara menyeluruh, bukan diputuskan sepihak di meja pejabat.

Contoh Nyata Keberpihakan

Tren tiga tahun terakhir memperlihatkan keberpihakan itu konsisten, bukan kebetulan satu musim. TIHT tembakau gunung naik bertahap dari Rp66.983 pada 2024 menjadi Rp67.929 pada 2025, lalu Rp69.489 pada tahun ini. Tembakau tegal merangkak dari Rp61.604 menjadi Rp64.765 dalam rentang yang sama. Tembakau sawah bahkan mencatat lompatan paling tajam, dari yang nyaris stagnan di Rp46.142 dan Rp46.188, menjadi Rp48.533 pada 2026.

Pola ini menunjukkan Pemkab Sumenep tidak menjadikan TIHT sebagai formalitas tahunan, melainkan instrumen yang terus disesuaikan dengan realitas biaya di lapangan.

Optimisme Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo berpijak pada argumen yang masuk akal. Luas tanam tembakau tahun ini diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dari dua musim sebelumnya, sementara kebutuhan industri rokok lokal terus didorong pemerintah untuk tumbuh. Pasokan yang menurun berhadapan dengan permintaan yang tetap besar, dan dari situ terbuka ruang bagi harga transaksi bergerak di atas TIHT, bukan sekadar menyentuhnya.

Yang membuat langkah ini layak menjadi rujukan bukan hasil akhirnya, melainkan kelengkapan prosesnya: banyak daerah penghasil tembakau di Indonesia menetapkan harga acuan tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan, atau tanpa pembaruan data biaya produksi yang memadai, sementara Sumenep menunjukkan penetapan harga bisa dilakukan secara partisipatif, terukur, dan diperbarui setiap musim mengikuti kondisi riil petani, sehingga layak ditiru kabupaten lain penghasil tembakau, baik di Madura maupun di luar Madura, sebagai standar minimal keberpihakan pemerintah daerah pada sektor pertanian rakyat.

Keterangan di atas menunjukkan satu kesamaan: kebijakan harga yang baik selalu dimulai dari proses yang inklusif dan data yang jujur. Sumenep sudah membuktikan itu bisa dilakukan.

Dari Penetapan Sporadis Menuju Payung Regulasi

Namun keberpihakan yang baik tidak boleh berhenti pada penetapan tahunan semata. TIHT, sekuat apa pun angkanya, tetap merupakan kebijakan administratif yang lahir dan berakhir dalam satu musim panen. Ia bergantung pada rapat koordinasi yang harus diulang setiap tahun, pada komposisi pemangku kepentingan yang bisa berubah, dan pada kemauan politik pemerintah yang menjabat saat itu. Tidak ada jaminan struktural bahwa keberpihakan ini akan terus berlanjut melewati pergantian kepemimpinan atau tekanan pasar yang berubah.

Di titik inilah keberpihakan mesti didorong lebih jauh, dari sekadar penetapan sporadis menjadi payung regulasi yang lebih permanen. Petani tembakau membutuhkan kepastian yang tidak bergantung pada niat baik satu rezim, melainkan pada kerangka hukum yang mengikat jangka panjang, mengatur tata niaga secara menyeluruh, dan memberi ruang penegakan ketika harga transaksi ditekan di bawah patokan.

Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Madura menjadi salah satu jalan konkret untuk mewujudkan payung regulasi itu. Sebagai kawasan dengan skema insentif dan tata kelola khusus, KEK membuka peluang mengintegrasikan sektor tembakau ke dalam perencanaan ekonomi yang lebih besar dan lebih terikat secara hukum. Industri pengolahan tembakau, rantai pasok, hingga skema kemitraan antara petani dan pabrikan bisa dirancang dalam satu kerangka yang mengikat semua pihak, bukan sekadar rekomendasi musiman yang mudah dilewati.

Melalui KEK, pemerintah daerah juga punya alasan lebih kuat untuk menarik investasi pengolahan tembakau lokal, memperpendek rantai distribusi yang selama ini didominasi tengkulak, dan menciptakan mekanisme harga yang lebih transparan karena diawasi dalam skema kawasan ekonomi resmi. Petani tidak lagi hanya bergantung pada itikad baik pembeli musiman, melainkan pada sistem yang dirancang untuk melindungi posisi tawar mereka secara berkelanjutan.

Sumenep sudah menunjukkan arah yang benar lewat TIHT. Tapi arah yang benar perlu jalan yang lebih permanen agar tidak mudah berbelok. KEK Madura bukan solusi instan, dan implementasinya jelas membutuhkan waktu serta koordinasi lintas kabupaten. Namun tanpa payung regulasi semacam itu, keberpihakan pada petani tembakau akan terus bergantung pada rapat koordinasi tahunan yang, sebaik apa pun prosesnya, tetap rentan terhadap perubahan situasi dan kepentingan yang datang silih berganti.

*

Fauzan Nur Ilahi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x