
KAMURA.id — Langkah pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tentu layak mendapat apresiasi. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian cuaca, kabar bahwa harga pupuk turun menjadi angin segar bagi petani di seluruh pelosok negeri, termasuk di Madura, yang selama ini menjadi salah satu lumbung tembakau dan pangan penting di Jawa Timur.
Kini, harga pupuk Urea misalnya, turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Begitu pula jenis pupuk lainnya: NPK turun menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao menjadi Rp2.640, ZA Tebu Rp1.360, dan pupuk organik menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan ini tentu bukan hal kecil. Dalam konteks petani kecil yang hidup dengan margin keuntungan tipis, penghematan beberapa ratus rupiah per kilogram pupuk bisa berarti perbedaan antara menanam lagi musim depan atau menyerah pada nasib. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian negara terhadap sektor yang kerap terpinggirkan: pertanian rakyat.
Problem Regulasi
Namun, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendy, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada sinkronisasi data penerima dan pengawasan berlapis. Tanpa keduanya, kebijakan yang baik sekalipun mudah tergelincir menjadi sekadar formalitas, karena manfaatnya tak sampai ke tangan petani yang benar-benar berhak.
Namun di balik apresiasi itu, tetap tersisa catatan kritis. Penurunan harga pupuk, betapapun signifikan, belum menyentuh akar persoalan utama: regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada petani. Masalah pupuk di Indonesia bukan semata pada harga, melainkan pada tata niaga, distribusi, dan keberpihakan sistemik dalam kebijakan pertanian.
Banyak petani di Madura yang masih kesulitan mendapatkan pupuk di waktu yang tepat. Ada pula yang terjebak dalam mekanisme distribusi berbelit, di mana kelompok tertentu justru menikmati subsidi lebih dulu ketimbang petani kecil yang paling membutuhkan.
Kita bisa membaca, jika penurunan harga pupuk ini diikuti dengan reformasi regulasi yang lebih berkeadilan. Misalnya, sistem distribusi berbasis data petani riil, bukan daftar administratif yang kadang tidak mencerminkan kondisi lapangan.
Atau, kebijakan yang memberi ruang bagi koperasi tani lokal untuk menjadi penyalur resmi, agar kontrol dan keuntungan tetap berputar di desa. Dengan begitu, manfaat penurunan harga tidak hanya berhenti di angka, tetapi menjelma menjadi jaminan kesejahteraan yang lebih kokoh bagi petani.
Madura, dengan tanah keringnya yang penuh semangat juang petani, akan sangat merasakan dampaknya. Penurunan harga pupuk adalah langkah awal yang baik, namun jika disertai dengan kebijakan yang berpihak secara struktural, mulai dari tata niaga, akses permodalan, hingga perlindungan harga panen, maka petani tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek pembangunan yang sejati.
Singkatnya, kebijakan ini patut disambut dengan rasa syukur sekaligus harapan. Karena pupuk yang lebih murah hanyalah satu sisi dari perjuangan panjang menuju kedaulatan petani. Sisi lainnya adalah keberanian untuk memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir agar setiap butir pupuk yang jatuh ke tanah benar-benar menjadi benih bagi kesejahteraan yang tumbuh dari bawah. (Red)

Tidak ada komentar